INILAH.COM, Solok - Mengajak anak baru gede alias ABG ke salah
satu diskotik di Kota Padang, Iswahyudi Wali Nagari (Kepala Desa) Cupak,
Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, di demo warganya sendiri.
Iswahyudi
yang juga Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solok itu, akhirnya
dilengserkan dari jabatannya oleh warga Nagari Cupak lewat aksi demo
damai, Rabu (26/06).
Pelengseran Iswahyudi dari jabatannya
sebagai wali nagari di nagari yang berpenduduk 18 ribuan jiwa dan
tersebar di 9 jorong itu, dilakukan melalui sebuah surat pernyataan
bersama yang ditanda tangani perwakilan masyarakat.
Seperti KAN
Cupak yang diwakili Witra Maison Dt Indo Bumi, Ketua BMN Dedi Fajar
Ramli , Ketua Pemuda Nagari Cupak Novel Rahman , Sekretaris Nagari Cupak
Ismail dan Sekcam Gunung Talang Syafardi.
Inti dari surat
pernyataan bersama yang dimuat dalam berita acara hasil demo damai
masyarakat Nagari Cupak di kantor wali nagari yang beralamat di Jorong
Pasa Baru, Rabu (26/6) itu memuat dua poin penting.
Pertama,
seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan wewenang dan tugas Wali Nagari
Cupak, dilaksanakan Seketaris Nagari Cupak, Ismail. Kedua, tugas dan
wewenang Wali Nagari Cupak yang selama ini dilaksanakan Iswahyudi,
ditiadakan sampai ada penyelesaian oleh Bupati Solok.
Surat
pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 6 ribu itu ditembuskan
kepada Bupati Solok, Ketua DPRD, Kapolres Solok, Kapolsek Gunung Talang
dan Wali Nagari Iswahyudi sendiri, dan dinyatakan berlaku sejak
ditandatangani, Rabu (26/6).
Aksi demo damai perwakilan warga
dari 9 jorong ke kantor Wali Nagari Cupak itu, dijaga belasan aparat
Polsek Talang Polres Solok, Danramil 0309 Talang dan Satpol PP.
Situasi
yang sempat memanas sedikit mencair setelah perwakilan massa pendemo
diterima berdialog oleh Sekertaris Nagari Cupak Ismail didampingi Sekcam
Gunung Talang Syafardi disaksikan BMN dan KAN.
Perwakilan warga
melalui Ketua Pemuda Novel Rahman, Kuri, Lepat Dt Mandaro dan tokoh
pemuda serta tokoh masyarakat lainnya, kepada Sekcam Gunung Talang dan
Sekretaris Nagari Cupak Ismail dalam dialog yang berlangsung panas itu
mengatakan, tindakan Wali Nagari Iswahyudi yang membawa dua ABG
berinisial W dan R, warga Cupak, dan seorang wanita lainnya yang berasal
dari Kota Solok, ke diskotik di Padang dinilai sangat memalukan dan
tergolong perbuatan tercela di mata masyarakat. Ulahnya diibaratkan
pepatah Minang dengan tungkek pambaok rabah.
Terpisah, Iswahyudi yang dikonfirmasi Haluan mengatakan, kasus tersebut bermuatan politis.
Apa
lagi, peristiwa itu sudah lama terjadi yakni di awal bulan Juni lalu.
Dia juga mengaku tidak melakukan perbuatan apapun dengan ABG tersebut di
diskotik itu.
“Saya tidak melakukan apa-apa dengan anak gadis
tersebut di diskotik itu. Apa lagi berbuat mesum. Jadi apanya yang
salah?” tanya Iswahyudi.
Terpisah, Bupati Solok melalui Sekda M
Saleh yang dihubungi Haluan terkait kisruh pelengseran Wali Nagari Cupak
tersebut mengatakan, yang punya wewenang dan berhak memberhentikan wali
nagari adalah pihak yang mengangkatnya.
Artinya, yang berhak memberhentikan seorang wali nagari dari jabatannya adalah Bupati Solok.
Namun
demikian, ujar Sekda M Saleh, permasalahan Wali Nagari Cupak tersebut
segera akan disikapi dan ditindak lanjuti oleh Bupati Solok.
“Untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.