KOMUNIKASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

 

KOMUNIKASI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Pentinganya Sumberdaya Komunikasi Dalam Tanggap Darurat Bencana

Di Kabupaten Solok

 

Penulis :

OKTARIA YUANANDES

Ilmu Komunikasi FHISIP Universitas Terbuka UPBJJ Padang


Abstrak:

Bencana merupakan ancaman yang akan selalu terjadi seiring perputaran waktu dan tidak bisa ditebak. Bagi penganut agama, bencana merupakan takdir Tuhan yang saat terjadi harus dapat ditanggulangi dan dihadapi dengan baik agar bisa memperkecil dampak dari bencana itu, komunikasi bencana merupakan urat nadi penanggulangan bencana.

 

Kata Kunci : Bencana, Komunikasi, Tanggap darurat

A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara luas yang berada di garis katulistiwa, diapit dua benua yaitu Asia dan Australia, dan terbentang diantara dua samudera luas yaitu samudra hindia dan pasifik, kondisi alam seperti ini sangat menguntungkan secara ekonomi, namun ini juga menjadi penyebab Indonesia selalu berada dibawah ancaman terjadinya bencana. Ditambah lagi kondisi sosiologi masyarakat  yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana sosial, bencana dapat disebabkan oleh faktor alam ataupun  faktor non alam dan juga faktor manusia yang yang berakibat terjadinya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Hal ini tentunya sangat merugikan terhadapat perkembangan negara kesatuan Republik Indonesia

Hampir terjadi setiap tahun, bencana datang silih berganti di Indonesia. Terekam dalam sejarah bangsa sejak berdirinya Indonesia, negara ini mengalami semua jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, puting beliung hingga kekeringan. Selain bencana alam, Indonesia juga sering terjadi bencana yang diakibatkan ulah manusia, misalnya kecelakaan, kerusuhan antar komunitas masyarakat hingga kebakaran pemukiman ataupun hutan.

Bencana di Indonesia memerlukan memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Pemerintah tidak akan sanggup untuk memikul tugas penanggulangan bencana yang terjadi dan selalu mengancam nyawa dan harta masyarakat dan Negara tanpa keterlibatan masyarakat. Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara baik Pemerintah ataupun masyarakat. Untuk itu, Negara memberikan kesempatan kepada lembaga usaha ataupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.

Masyarakat melakukan penanggulangan bencana seharusnya tetap menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun oleh Pemerintah. Lembaga Kemasyarakatan juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Pemerintah atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. Lembaga Kemasyarakatan berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

Belajar dari pengalaman gempa Sumatera barat tanggal 30 September 2009 yang berdampak luas di kota padang, kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten Agam. Semua Jaringan komunikasi terputus. Kecuali jaringan selular XL. Akibatnya  Hampir tidak ada informasi terkait tentang lokasi mana yang terparah, korban yang meninggal dan korban selamat. Inilah titik awal yang menimbulkan krisis komunikasi yang berkepanjangan.

Begitupun dengan kisah pencarian orang hilang di hutan atau lokasi terpencil, kejadian yang paling terkenal adalah hilangnya Bupati Solok Bapak Gamawan Fauzi beserta rombongan di kawasan bukik bunian pada bulan Agustus tahun 1999 dan hilangnya Ketua DPRD Kabupaten Solok Bapak Syafri datuak Siri beserta  rombongan pada bulan Mei 2013. Masalahnya sama, tersesat, tak bisa  berkomunikasi dengan pihak lain dan kehabisan logistik.

Sebagai urat nadi penanggulangan bencana tertama pada tahap tanggap darurat, komunikasi antar pihak terkait seharusnya dapat berjalan dengan baik, hal ini dimungkinkan jika semua elemen yang terlibat dalam penggulangan bencana memiliki akses dan kemampuan dalam berkomunikasi.

 

B. PEMBAHASAN

1.        Komunikasi saat tanggap darurat dalam penanggulang Bencana

Secara umum komunikasi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan seseorang atau lebih dalam menciptakan serta menggunakan sejumlah informasi untuk dapat saling terhubung dengan lingkungan sekitar. Komunikasi dapat dilakukan secara verbal serta dapat dipahami oleh kedua belah pihak yang berkaitan dengan informasi. Menurut para ahli seperti Anwar Arifin, arti komunikasi adalah jenis proses sosial yang erat kaitannya dengan aktivitas manusia serta sarat akan pesan maupun perilaku.

Gode berpendapat bahwa komunikasi merupakan suatu kegiatan untuk membuat sesuatu kemudian ditujukkan kepada orang lain. Skinner berpendapat bahwa komunikasi sebagai suatu perilaku lisan maupun simbolik dimana pelaku berusaha memperoleh efek yang diinginkan. Forsdale mengemukakkan bahwa pengertian komunikasi adalah jenis proses pembentukan, pemeliharaan serta pengubahan sesuatu dengan tujuan agar sinyal yang telah dikirimkan berkesesuaian dengan aturan.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi ini tercantum dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Ada beberapa macam bencana yang sering terjadi di dunia, yang paling sering terjadi adalah bencana alam. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Sementara Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bentuk bencana yang ketiga adalah Bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Di dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 Penyelenggaraan penanggulangan bencana didefinisikan sebagai serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penanggulangan bencana harus memperhatian azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan Pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup ilmu pengetahuan dan teknologi.

Undang undang juga mengamanatkan agar penanggulangan bencana harus memperhatikan Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dalam undang undang enanggulangan bencana, yaitu: cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif dan nonproletisi.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan pemenuhan kebutuhan dasar,  perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk mengidentifikasi: cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta Pemerintahan dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penyelamatan dan evakuasi korban dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat dan evakuasi korban.

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan dan tempat hunian. Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

 

1.1.  Komunikasi antar unsur penyelenggara tanggap darurat dalam penanggulangan bencana.

Undang undang mengamanahkan adanya prinsip keterpaduan dalam penanggungan bencana. prinsip keterpaduan adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. Agar keterpaduan ini terlaksana dengan baik, maka koordinasi antar sektor juga harus terselenggara dengan baik.

Fayol (dalam arsyad, 2002) menjelaskan bahwa koordinasi adalah suatu usaha untuk mengharmoniskan dalam struktur yang ada, Brech (dalam Hasibuan, 2011) memberikan pengertian koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok kepada masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri.

Hasibuan (2011) menyatakan bahwa koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen dan pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi. Koordinasi mengimplikasikan bahwa elemen-elemen sebuah organisasi saling berhubungan dan mereka menunjukkan keterkaitan sedemikian rupa, sehingga semua orang melaksanakan tindakan-tindakan tepat, pada waktu tepat dalam rangka upaya mencapai tujuan-tujuan.

koordinasi yaitu adanya kesadaran dan kesediaan sukarela dari semua anggota organisasi atau pemimpin-pemimpin organisasi untuk kerjasama antarinstansi, adanya komunikasi yang efektif, tujuan kerjasamanya, dan peranan dari tiap pihak yang terlibat, harus dapat menciptakan organisasinya sendiri sedemikian rupa sehingga menjadi suatu organisasi yang mampu memipin organisasi-organisasi lainnya, meminta ketaatan, kesetiaan, dan displin kerja tiap pihak  yang  terlibat,  terciptanya  koordinasi  di  dalam  suatu  organnisasi akan menunjukkan  bahwa  organisasi  tersebut  benar-benar  bergerak  sebagai  suatu sistem, dan pemimpin akan bertindak sebagai fasilitator dan tenaga pendorong (Sugandha, 1991).

Adapun menurut Hasibuan (2011) jenis-jenis koordinasi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu koordinasi vertikal dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya. Tegasnya, atasan mengkoordinasikan semua aparat yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung. Koordinasi vertikal ini secara relatif mudah dilakukan, karena atasan dapat memberikan sanksi kepada aparat yang sulit diatur. Koordinasi horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan- kegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang setingkat. Koordinasi horizontal ini dibagi atas interdisciplinary dan interrelated.

Menurut Sugandha (1991), jenis-jenis koordinasi menurut lingkupnya terdiri dari koordinasi intern yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit di dalam suatu organisasi dan koordinasi ekstern yaitu koordinasi antar pejabat dari berbagai organisasi atau antar organisasi. Umumnya organisasi memiliki tipe koordinasi yang dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi-kondisi tertentu  yang  diperlukan  untuk  melaksanakan  tugas  agar  pencapaian  tujuan tercapai dengan baik. Sugandha (1991) mengedepankan ada dua jenis koordinasi yaitu koordinasi   diagonal   dan   koordinasi   fungsional.   Kordinasi   diagonal   yaitu koordinasi antara pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan tingkatan hierarkinya sedangkan koordinasi fungsional adalah koordinasi antar pejabat, antar unit atau antar organisasi yang didasarkan atas kesamaan fungsi atau karena koordinatornya mempunyai fungsi tertentu.

 

1.2.  Komunikasi antara penyelenggara tanggap darurat dengan khalayak.

Sebuah bencana tentulah menarik perhatian khakayak ramai, terutama masyarakat yang terdampak dan keluarga korban. Komunikasi untuk ini lebih dititik beratkan kepada fungsi Hubungan masyarakat. Unit yang mengelola Hubungan masyarakat tentulah harus memiliki kecakapan dibidang ini. Di kabupaten solok ada 2 Satuan Kerja Perangkat daerah yang mengelola kegiatan ini yaitu Bagian Humas Sekretariat daerah dan Dinas Komunikasi dan Informasi.

2.        Potensi dalam Komunikasi Penanggulangan bencana di Kabupaten Solok

2.1. Sumber daya manusia

Banyak unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana, terutama dalam tanggap darurat. Berbeda dengan mitigasi atau pencegahan bencana atau rekontruksi pasca bencana, tanggap darurat adalah tindakan yang paling banyak mendapat respon dari elemen Pemerintah dan masyarakat, hal ini dikarenakan adanya faktor hentakan dari terjadinya bencana itu sendiri. Hentakan ini membangkitkan jiwa kemanusian dan panggilan hati untuk membantu orang lain. Unsur unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana di kabupaten Solok antara lain:

a.       Pemerintah daerah

Organisasi perangkat daerah yang sering terlibat dalam tanggap daruat adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Sekretariat daerah, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Nagari.

b.      Pemerintah Pusat

Unsur Pemerintah pusat yang terlibat dalam penanggulangan bencana di kabupaten Solok adalah Tentara Nasional Indonesia melalui Kodim 0309 Solok, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Solok dan Polres Solok Kota, BMKG melalui pusat pengamatan Gunung Talang, Kementerian LHK melalui BKSDA dan Badan SAR Nasional.

c.       Organisasi sosial

Organisasi masyarakat yang sering terlibat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Solok diantaranya Palang Merah Indonesia (PMI), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Pemuda Pancasila (PP), Kelompok Siaga bencana (KSB), Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) Muhammadiyah, Globar Rescue, Vertical Rescue,  Persatuan Wartawan Indonesia, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

 

2.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana pendukung komunikasi dalam penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat secara umum sudah ada, namun tetap butuh peningkatan agar jangkauan komunikasinya dapat meliputi seluruh masyarakat pada setiap wilayah di kabupaten solok. Kami mencoba menghimpun potensi sarana komunikasi yang ada di Kabupaten Solok sebagai berikut :

2.2.1.      Media Sosial

Pada era teknologi informasi saat ini, media sosial adalah salah satu media yang paling popular digunakan saat ini untuk berkomunikasi dengan publik. Penggunaan media sosial untuk berkomunikasi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan lagi. Melalui media sosial publik dapat menerima informasi dan memberikan respon dengan cepat. Media sosial juga dapat mengakomodir komunikasi dua arah secara bersama sama.

Media Sosial membutuhkan jaringan internet untuk bisa terhubung, hal ini menjadi kelemahan juga dari media ini karena masih terbatasnya jaringan internet di seluruh wilayah kabupaten Solok. Dari 14 Kecamatan yang ada di kabupaten Solok masih terdapat 6 Kecamatan di Kabupaten Solok yang belum sepenuhnya memiliki akses internet. Kecamatan tersebut X Koto diatas, IX Koto Sungai Lasi, Payung Sekaki, Tigo Lurah, Hiliran gumanti dan Pantai cermin

2.2.2.      Media Massa

Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan pesan dari sumber kepada kahlayak, dengan menggunakan alat alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (cangara, 2002). Media massa digunakan dalam komunikasi dimana jarak antara sumber dengan khalayak berjauhan. Media massa dapat menyampaikan informasi tentang suatu kejadian, bagaimana khal itu bekerja dan hasil yang ingin dicapai. Di kabupaten solok ada 3 jenis media massa yang dapat diakses oleh khalayak:

Menurut Sutopo dan diah, Media massa sesungguhnya adalah “media antara”agar tugas tugas kehumasan dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Dengan kata lin, media massa menjembatani strategi kehumasan agar hasil yang diraih oragnisasi tercapai dimana hasil kegiatan humas adalah perubahan perilaku audiens yang dituju.

Media massa menjadi elemen penting dalam keberhasilan penanggulangan bencana. Kiorah medi massa tidak sekedar memberitakan  suatu kejadian tetapi lebih dari itu media massa jga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, memengaruhi keputusan politik dan akhirnya menyelamatkan nyawa manusia (soetopo. 2019)

a.    Media Online/ cybermedia.

Media online merupakan media massa yang bisa ditemukan di internet, kelebihan media ini adalah, khalayak yang memiliki akses internet bisa mendapatkan informasi cengan cepat dan akurat, beberapa penyedia informasi online bahkan bisa menyajikan informasi realtime, informasi langsung dari tempat kejadian. Banyak sekali media online yang tersedia di internet, ketersediaannya pun nyaris tak terbatas, hampir seluruh media online yang ada didunia dapat di akses oleh khalayak.

b.    Media Cetak

Media Massa cetak atau sering juga disebut printed media merupakan sarana penyampaian informasi dalam lembaran kertas atau sejenisnya. Dapat berupa koran, majalah, brosur, dan lainnya. Beberapa media terkenal yang beredar di kabupten Solok adalah Singgalang, Haluan, Padang express, posmetro padang, Bakinnews dan lainnya.

 

c.    Media elektronik

Di Kabupaten Solok, wilayah sudah terjangkau oleh media elektronik, Untuk Televisi dengan antena parabola digital sudah dapat digunakan diseluruh wilayah kabupaten sepanjang ada sumber listriknya. Begitu juga dengan siaran televisi pada sinyal UHF, dari pengamatan penulis, selain TVRI stasiun padang beberapa siaran nasional juga dapat diakses melalui antena UHF seperti MNC Group, indosiar, Tvone dan lainnya.

Sedangkan siaran Radio Masih terbatas pancarannya di Kabupaten Solok. Daerah daerah seperti Sungai Lasi, Tigo Lurah dan Hiliran Gumanti masih sangat terbatas penerimaan siaran radio. Namun sebagin titik tertentu dikawasan ini, terutama yang berada di ketinggian dapat menerima pancaran radio RRI stasiun padang. Adapun stasiun radio yang umumnya dapat di Akses oleh masyarakat di Kabupaten Solok adalah Citra FM, SNI, Fanesha5, Belibis, Modila dan Ceria FM.

Disamping siara radio satu arah, di kabupaten Solok juga terdapat siaran radio 2 arah yang menggunakan frekuernsi 142.000 sampai 143.600 Mhz. Sesuai dengan peraturan menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Frekuensi pada kanal ini dikelola oleh Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Saat ini RAPI di Kabupaten Solok memiliki 132 Stasiun Radio yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Solok. Untuk mendukung pancaran, RAPI Kabupaten Solok juga memiliki 1 unit Repeater yang terpasang di Alahan Panjang. Repeater bermamfaat untuk meningkatkan kekutan pancaran dan menambah luasnya daerah jangkauan komunikasi.Beberapa unit penyelenggara penangguggulangan bencana juga memiliki radio sejenis seperti Tagana, PMI, Pemuda pancasila dan lainnya. Masing masing masih bekerja pada kanal yang ditetapkan sendiri. Termasuk radio milik Pemerintah yang juga membat kanalnya sendiri.

2.2.3.      Kearifan Lokal

Sebagai daerah yang memiliki penduduk mayoritas islam, di kabupaten Solok terdapat banyak masjid dan mushalla yang tersebar hampir diseluruh pemukiman masyarakat. Salah satu cir khas tempat ibadah ini adalah memiliki pengeras suara yang baik. Masjid atau mushalla atau di solok sering disebut surau  dapat digunakan sebagai sarana pmenyampaikan informasi bencana, terutama pada kondisi tanggap darurat. Disamping itu, beberapa prosesi ibadah seperti shalat jumat, wirid pengajian, tausiyah, Tabligh Akbar, Mjelis Ta’lim juga dapat digunakan sebagai saran komunikasi untuk menyampaikan berbagai informasi menyangkut tanggap darurat.

Masyarakat kabupaten Solok juga memiliki Kearifan lokal dalam menyampaikan informasi, termasuk dalam keadaan darurat atau terjadinya bencana, yaitu membuat bunyi bnyian, dahulu orang memukul “katuak Katuak” atau kentongan untuk menginfomasikan terjadinya bencana, di Cupak dahulu orang menggunakan “mamangan” untuk mengambil perhatian masyarakat saat menyebar informasi darurat. Di Nagari Lain ada juga yang memukul “canang” sebagi pertanda ada berita penting. Di Bukit Tandang, penulis menjumpai masyarakat memukul tiang listrik model pipa dengan menggunakan besi parang, meski ini adalah dilarang karena berbahaya, namun suara yang ditimbulkan seperti bunyi sirine yang mendengung di pelosok pemukiman. Pemberi kabar akan memukul dengan keras dan cepat tiang listrik terdekat dengan lokasi bencana, biasanya kebakaran, dan masyarakat lainnya akan secara otomatis juga akan memukul tiang istrik didekatnya, alhasil terdengarlah bunyi dengungan yang terdengan diseluruh pelosok pemukiman.

 

2.3.      Kebijakan Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan perundang undangan dalam mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia. Adapaun ketentuan tersebut adalah :

a.       Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

b.      Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penanggulangan bencana.

c.       Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

d.      Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana

e.       Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

 

3. Permasalahan dalam Komunikasi Penanggulangan bencana

3.1. Sumber daya manusia

Permasalahan yang sering dijumpai dalam Komunikasi Penanggulangan bencana pada aspek komunikasi yaitu :

a.         Masih adanya ego-sektoral antar lembaga penyelenggara Penanggulangan bencana, akibatnya koordinasi sering tidak berjalan dengan baik.

b.        Personil yang terlibat dalam penanggulangan bencana tidak menguasai kemampuan berkomunikasi dengan baik.

c.         Meski Media taat terhadap kode jurnalistik, namun media massa tetap akan terpengaruh oleh permintaan pasar. Unsur unsur yang bersifat bobastis dan menjula kepedihan kadang mendominasi berita tentang bencana.

3.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana.

a.       Belum terdapatnya pusat kendali operasi yang dapat memberikan komando dengan menyeluruh sehingga operasi penanggulangan bencana belum terpadu dan terintegrasi.

b.      Terbatasnya peralatan komunikasi yang tahan bencana dan daya jangkaunya di Kabupaten Solok. Saat ini tidak ada jaminan komunikasi umum dari ganngguan.

 

3.3. Kebijakan Pemerintah

Secara umum, regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah sudah dapat mengatasi permasalahan komunikasi, namun belum semua unsur dapat memngetahui dan memahami tentang ketentuan ketentuan tersebut. Akibatnya regulasi yang telah disusun oleh Pemerintah belum dapat dijalankan secara maksimal. Dari pengamatan penulis, regulasi baru dipahami oleh unsur yang berasal dari Pemerintah saja, sementara unsur dari  lembaga kemasyarakatan belum begitu memahami tentang berbagai regulasi penanggulangan bencana, terutama pada tahap tanggap darurat.

Yang belum ditemukan oleh penulis di Kabupaten Solok adalah Manajemen komunikasi bencana yang tertata dengan baik. Semua orang memainkan peran komunikasi menurut cara pandang mereka sendiri, akhirnya lahirlah infomasi yang simpang siur dan berujung kepada permasalahan baru, yaitu kesalahan dalam mengambil tindakan.

 

4. Solusi yang ditawarkan

4.1. Sumber daya manusia

Untuk memingkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam Komunikasi penanggulangan bencana maka maka perlu dilakukan hal hal sebagai berikut:

a.       Menghilangkan ego-sektoral antar lembaga penyelenggara Penanggulangan bencana, akibatnya koordinasi sering tidak berjalan dengan baik. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan memperbanyak koordinasi, baik secara formal maupun non formal. Sugandha (1991) menyatakan ada beberapa prinsip yang perlu diterapkan dalam menciptakan koordinasi antara lain adanya kesepakatan dan kesatuan pengertian mengenai sasaran yang harus dicapai sebagai arah kegiatan bersama, adanya kesepakatan mengenai kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak, termasuk target dan jadwalnya, setelah itu adanya kataatan atau loyalitas dari setiap pihak terhadap bagian tugas masing-masing serta jadwal yang telah diterapkan

b.      Adanya pelatihan Komunikasi bagi Personil yang terlibat dalam penanggulangan bencana agar dapat menguasai kemampuan berkomunikasi dengan baik. Pelatihan peningkatan kemampuan komunikasi meliputi : Komunikasi Massa, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Sosial dan Hubungan Masyarakat

c.       Adanya saling tukar informasi dari semua pihak yang bekerja sama mengenai kegiatan dan hasilnya pada suatu saat tertentu, termasuk masalah- masalah  yang  dihadapi  masing-masing,  didukung  dengan  adanya  koordinator yang dapat memimpin dan menggerakkan serta memonitor kerjasama tersebut, serta memimpin pemecahan masalah bersama, dan adanya informasi dari berbagai pihak yang mengalir kepada koordinator sehingga koordinator dapat memonitor seluruh pelaksanaan kerjasama dan mengerti masalah-masalah yang sedang dihadapi  oleh  semua  pihak,  serta  dilengkapi  denagn  adanya  saling  hormati terhadap wewenang fungsional masing-masing pihak sehingga tercipta semangat untuk saling bantu.

d.      Penanggung jawab kehumasan harus memberikan keterangan pers  yang disebarkan secara kesinambungan, mengedepankan pilihan informasi tentang keyakinan dapat menghadapi bencana dibandingkan rasa takut atau kepedeihan yang dirasakan akibat bencana.

4.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana.

a.         Pemerintah Kabupaten Solok harus menyediakan pusat kendali operasi yang dapat memberikan komando dengan menyeluruh sehingga operasi penanggulangan bencana dapat terpadu dan terintegrasi. Psat kendali harus dikelola oleh pihak yang diberi kewenangan dan dapat dipercaya oleh semua unsur yang melakukan penanggulangan bencana.

b.      Penyediaan peralatan komunikasi yang tahan bencana dan daya jangkaunya luas di Kabupaten Solok serta terjamin dari ganngguan bencana.

4.3. Kebijakan Pemerintah

a.       Adanya sosialisasi tentang Ketentuan perundang undangan yang mengatur peneyelenggaraan Penanggulangan bencana bagi semua kalangan yang terlibat.

b.      Adanya regulasi yang mengatur manajemen komunikasi penanggulangan bencana secara teknis di Kabupaten Solok


C.
KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Kesimpulan

a.       Bencana adalah suatu kejadian yang tidak dapa dihindari seluruhnya, namun kita dapat mengambil tindakan untuk mengurangi resiko dan memperkecil dampak kerugian yang pasti akan ditimbulkan dari terjadinya bencana.

b.      Penaggulangan bencana harus dilakukan secara bersama sama oleh seluruh elemen negara secara terstruktur, terintegrasi dan terorganisasi dengan baik.

c.       Komunikasi adalah penghubung antar elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, maka komunikasi harus dapat berjalan lancar secara searah ataupun dua arah.

2.      Saran

Melalui Karya ilmiah ini penulis memberikan solusi yang bisa dilakukan agar komunikasi penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dapat terselenggara dengan baik, maka penulis menyarankan kepada pihak terkait agar solusi yang telah diberikan ini dapat diterima dan diaplikasikan dalam meningkatkan peran komunikasi pada penanggulangan bencana.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2007.Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.      Jakarta: BNPB

Anonim. 2008. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penanggulangan bencana. Jakarta: BNPB

R. Nurdin. 2015. Komunikasi dalam penanggulangan bencana. Jakarta: UMA

Sutopo. 2019. Komunikasi bencana. Jakarta: Humas BNPB

Effendi. 2010. Tangguh menghadapi bencana. Padang: Singgalang