KOMUNIKASI
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pentinganya Sumberdaya Komunikasi
Dalam Tanggap Darurat Bencana
Di Kabupaten Solok
Penulis :
OKTARIA YUANANDES
Ilmu Komunikasi FHISIP Universitas
Terbuka UPBJJ Padang
Abstrak:
Bencana
merupakan ancaman yang akan selalu terjadi seiring perputaran waktu dan tidak
bisa ditebak. Bagi penganut agama, bencana merupakan takdir Tuhan yang saat
terjadi harus dapat ditanggulangi dan dihadapi dengan baik agar bisa memperkecil
dampak dari bencana itu, komunikasi bencana merupakan urat nadi penanggulangan
bencana.
Kata Kunci
:
Bencana, Komunikasi, Tanggap darurat
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara luas yang berada
di garis katulistiwa, diapit dua benua yaitu Asia dan Australia, dan terbentang
diantara dua samudera
luas yaitu samudra hindia dan pasifik, kondisi alam seperti ini sangat
menguntungkan secara ekonomi, namun ini juga menjadi penyebab Indonesia selalu
berada dibawah ancaman terjadinya bencana. Ditambah lagi kondisi sosiologi
masyarakat yang dapat mengakibatkan terjadinya
bencana sosial, bencana dapat disebabkan oleh faktor alam ataupun faktor non alam dan juga faktor manusia yang yang
berakibat terjadinya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis. Hal ini tentunya sangat merugikan terhadapat
perkembangan negara kesatuan Republik Indonesia
Hampir terjadi setiap tahun, bencana
datang silih berganti di Indonesia. Terekam dalam sejarah bangsa sejak
berdirinya Indonesia, negara ini mengalami semua jenis bencana seperti gempa
bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, puting beliung hingga
kekeringan. Selain bencana alam, Indonesia juga sering terjadi bencana yang
diakibatkan ulah manusia, misalnya kecelakaan, kerusuhan antar komunitas
masyarakat hingga kebakaran pemukiman ataupun hutan.
Bencana di Indonesia memerlukan memerlukan
penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Pemerintah tidak akan sanggup
untuk memikul tugas penanggulangan bencana yang terjadi dan selalu mengancam
nyawa dan harta masyarakat dan Negara tanpa keterlibatan masyarakat.
Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara baik
Pemerintah ataupun masyarakat. Untuk itu, Negara memberikan kesempatan kepada
lembaga usaha ataupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan
pihak lain.
Masyarakat melakukan penanggulangan
bencana seharusnya tetap menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun oleh Pemerintah. Lembaga Kemasyarakatan
juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Pemerintah atau badan
yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya
kepada publik secara transparan. Lembaga Kemasyarakatan berkewajiban
mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam
penanggulangan bencana.
Belajar
dari pengalaman gempa Sumatera barat tanggal 30 September 2009 yang berdampak
luas di kota padang, kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten
Agam. Semua Jaringan komunikasi terputus. Kecuali jaringan selular XL.
Akibatnya Hampir tidak ada informasi
terkait tentang lokasi mana yang terparah, korban yang meninggal dan korban
selamat. Inilah titik awal yang menimbulkan krisis komunikasi yang
berkepanjangan.
Begitupun dengan kisah pencarian orang
hilang di hutan atau lokasi terpencil, kejadian yang paling terkenal adalah
hilangnya Bupati Solok Bapak Gamawan Fauzi beserta rombongan di kawasan bukik
bunian pada bulan Agustus tahun 1999 dan hilangnya Ketua DPRD Kabupaten Solok Bapak
Syafri datuak Siri beserta rombongan
pada bulan Mei 2013. Masalahnya sama, tersesat, tak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan kehabisan
logistik.
Sebagai urat nadi penanggulangan bencana
tertama pada tahap tanggap darurat, komunikasi antar pihak terkait seharusnya
dapat berjalan dengan baik, hal ini dimungkinkan jika semua elemen yang
terlibat dalam penggulangan bencana memiliki akses dan kemampuan dalam
berkomunikasi.
B.
PEMBAHASAN
1.
Komunikasi saat
tanggap darurat dalam penanggulang Bencana
Secara
umum komunikasi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan seseorang atau lebih
dalam menciptakan serta menggunakan sejumlah informasi untuk dapat saling
terhubung dengan lingkungan sekitar. Komunikasi dapat
dilakukan secara verbal serta dapat dipahami oleh kedua belah pihak yang
berkaitan dengan informasi. Menurut para ahli seperti Anwar Arifin, arti
komunikasi adalah jenis proses sosial yang erat kaitannya dengan aktivitas
manusia serta sarat akan pesan maupun perilaku.
Gode berpendapat
bahwa komunikasi merupakan suatu kegiatan untuk membuat sesuatu kemudian
ditujukkan kepada orang lain. Skinner berpendapat bahwa komunikasi sebagai
suatu perilaku lisan maupun simbolik dimana pelaku berusaha memperoleh efek
yang diinginkan. Forsdale mengemukakkan bahwa pengertian komunikasi adalah
jenis proses pembentukan, pemeliharaan serta pengubahan sesuatu dengan tujuan
agar sinyal yang telah dikirimkan berkesesuaian dengan aturan.
Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor
nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi
ini tercantum dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana.
Ada beberapa
macam bencana yang sering terjadi di dunia, yang paling sering terjadi adalah
bencana alam. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Sementara
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit. Bentuk bencana yang ketiga adalah Bencana sosial
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan
oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
Di dalam undang undang nomor 24 tahun
2007 Penyelenggaraan penanggulangan bencana didefinisikan sebagai serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Penanggulangan bencana harus memperhatian azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan
kedudukan dalam hukum dan Pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasian,
ketertiban dan kepastian hukum,
kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang undang juga mengamanatkan agar
penanggulangan bencana harus memperhatikan Prinsip-prinsip dalam penanggulangan
bencana sebagaimana dalam undang undang enanggulangan bencana, yaitu: cepat dan
tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna,
transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif dan
nonproletisi.
Tanggap darurat
bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pengkajian secara
cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penentuan status
keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemenuhan pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera
prasarana dan sarana vital.
Pengkajian secara cepat dan tepat
dilakukan untuk mengidentifikasi: cakupan lokasi bencana, jumlah korban,
kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta Pemerintahan
dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penyelamatan dan evakuasi korban
dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana
yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban,
pertolongan darurat dan evakuasi korban.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi
bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang,
pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan dan tempat hunian. Penanganan masyarakat
dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi
pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
1.1.
Komunikasi
antar unsur penyelenggara tanggap darurat dalam penanggulangan bencana.
Undang undang mengamanahkan
adanya prinsip keterpaduan dalam penanggungan bencana. prinsip
keterpaduan adalah
bahwa penanggulangan
bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang
didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. Agar keterpaduan ini terlaksana dengan baik, maka
koordinasi antar sektor juga harus terselenggara dengan baik.
Fayol (dalam arsyad, 2002)
menjelaskan bahwa koordinasi adalah suatu usaha untuk mengharmoniskan dalam
struktur yang ada, Brech (dalam Hasibuan,
2011) memberikan pengertian koordinasi
adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan
pekerjaan yang cocok kepada masing-masing
dan menjaga
agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu
sendiri.
Hasibuan (2011) menyatakan
bahwa koordinasi adalah kegiatan
mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen
dan pekerjaan-pekerjaan para
bawahan dalam mencapai
tujuan organisasi. Koordinasi mengimplikasikan bahwa elemen-elemen sebuah organisasi saling berhubungan dan mereka menunjukkan keterkaitan sedemikian rupa,
sehingga semua orang melaksanakan tindakan-tindakan tepat, pada waktu tepat dalam
rangka upaya mencapai tujuan-tujuan.
koordinasi yaitu adanya kesadaran
dan kesediaan sukarela dari
semua anggota organisasi atau pemimpin-pemimpin organisasi untuk kerjasama
antarinstansi, adanya komunikasi yang efektif, tujuan kerjasamanya, dan
peranan dari tiap pihak yang terlibat, harus dapat menciptakan organisasinya sendiri sedemikian
rupa sehingga menjadi suatu organisasi yang mampu memipin
organisasi-organisasi lainnya, meminta ketaatan, kesetiaan,
dan displin kerja tiap pihak yang terlibat, terciptanya koordinasi di dalam suatu organnisasi akan menunjukkan bahwa
organisasi tersebut benar-benar bergerak sebagai
suatu
sistem, dan pemimpin akan bertindak sebagai fasilitator dan tenaga pendorong
(Sugandha, 1991).
Adapun menurut Hasibuan (2011)
jenis-jenis koordinasi dibagi menjadi
dua bagian besar yaitu koordinasi vertikal
dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang
dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan
kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya. Tegasnya, atasan mengkoordinasikan semua
aparat yang ada di bawah
tanggung jawabnya secara
langsung. Koordinasi vertikal ini secara relatif mudah dilakukan, karena atasan dapat memberikan sanksi kepada aparat yang sulit diatur. Koordinasi horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan
penyatuan, pengarahan
yang dilakukan terhadap
kegiatan- kegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang setingkat. Koordinasi horizontal ini dibagi
atas interdisciplinary
dan interrelated.
Menurut
Sugandha (1991), jenis-jenis koordinasi menurut lingkupnya terdiri dari koordinasi intern yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit di dalam suatu organisasi dan koordinasi ekstern yaitu koordinasi antar pejabat dari
berbagai organisasi atau antar organisasi. Umumnya
organisasi memiliki tipe koordinasi yang dipilih dan disesuaikan
dengan kebutuhan atau kondisi-kondisi tertentu
yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas
agar pencapaian tujuan tercapai dengan baik. Sugandha (1991) mengedepankan
ada dua jenis koordinasi yaitu
koordinasi diagonal
dan koordinasi fungsional.
Kordinasi diagonal yaitu
koordinasi antara pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan tingkatan
hierarkinya sedangkan koordinasi fungsional
adalah koordinasi antar pejabat,
antar unit atau antar organisasi yang didasarkan
atas
kesamaan fungsi atau karena koordinatornya mempunyai
fungsi tertentu.
1.2.
Komunikasi
antara penyelenggara tanggap darurat dengan khalayak.
Sebuah bencana tentulah menarik perhatian khakayak ramai, terutama
masyarakat yang terdampak dan keluarga korban. Komunikasi untuk ini lebih
dititik beratkan kepada fungsi Hubungan masyarakat. Unit yang mengelola
Hubungan masyarakat tentulah harus memiliki kecakapan dibidang ini. Di
kabupaten solok ada 2 Satuan Kerja Perangkat daerah yang mengelola kegiatan ini
yaitu Bagian Humas Sekretariat daerah dan Dinas Komunikasi dan Informasi.
2.
Potensi dalam
Komunikasi Penanggulangan bencana di Kabupaten Solok
2.1. Sumber daya manusia
Banyak unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana,
terutama dalam tanggap darurat. Berbeda dengan mitigasi atau pencegahan bencana
atau rekontruksi pasca bencana, tanggap darurat adalah tindakan yang paling banyak
mendapat respon dari elemen Pemerintah dan masyarakat, hal ini dikarenakan
adanya faktor hentakan dari terjadinya bencana itu sendiri. Hentakan ini
membangkitkan jiwa kemanusian dan panggilan hati untuk membantu orang lain.
Unsur unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana di kabupaten Solok
antara lain:
a. Pemerintah
daerah
Organisasi perangkat daerah yang sering terlibat dalam
tanggap daruat adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas
Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan,
Dinas Sosial, Sekretariat daerah, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan
Nagari.
b. Pemerintah
Pusat
Unsur Pemerintah pusat yang terlibat dalam penanggulangan
bencana di kabupaten Solok adalah Tentara Nasional Indonesia melalui Kodim 0309
Solok, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Solok dan Polres Solok
Kota, BMKG melalui pusat pengamatan Gunung Talang, Kementerian LHK melalui
BKSDA dan Badan SAR Nasional.
c. Organisasi
sosial
Organisasi
masyarakat yang sering terlibat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Solok
diantaranya Palang Merah Indonesia (PMI), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Pemuda Pancasila (PP), Kelompok Siaga bencana
(KSB), Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) Muhammadiyah, Globar Rescue,
Vertical Rescue, Persatuan Wartawan Indonesia, dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
2.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana pendukung
komunikasi dalam penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat secara umum
sudah ada, namun tetap butuh peningkatan agar jangkauan komunikasinya dapat
meliputi seluruh masyarakat pada setiap wilayah di kabupaten solok. Kami
mencoba menghimpun potensi sarana komunikasi yang ada di Kabupaten Solok
sebagai berikut :
2.2.1.
Media Sosial
Pada era teknologi
informasi saat ini, media sosial adalah salah satu media yang paling popular
digunakan saat ini untuk berkomunikasi dengan publik. Penggunaan media sosial
untuk berkomunikasi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan lagi.
Melalui media sosial publik dapat menerima informasi dan memberikan respon
dengan cepat. Media sosial juga dapat mengakomodir komunikasi dua arah secara
bersama sama.
Media Sosial
membutuhkan jaringan internet untuk bisa terhubung, hal ini menjadi kelemahan
juga dari media ini karena masih terbatasnya jaringan internet di seluruh
wilayah kabupaten Solok. Dari 14 Kecamatan yang ada di kabupaten Solok masih
terdapat 6 Kecamatan di Kabupaten Solok yang belum sepenuhnya memiliki
akses internet. Kecamatan tersebut X Koto diatas, IX Koto Sungai Lasi, Payung
Sekaki, Tigo Lurah, Hiliran gumanti dan Pantai cermin
2.2.2. Media Massa
Media massa
adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan pesan dari sumber kepada
kahlayak, dengan menggunakan alat alat komunikasi mekanis seperti surat kabar,
film, radio, TV (cangara, 2002). Media massa digunakan dalam komunikasi dimana
jarak antara sumber dengan khalayak berjauhan. Media massa dapat menyampaikan
informasi tentang suatu kejadian, bagaimana khal itu bekerja dan hasil yang
ingin dicapai. Di kabupaten solok ada 3 jenis media massa yang dapat diakses
oleh khalayak:
Menurut Sutopo
dan diah, Media massa sesungguhnya adalah “media antara”agar tugas tugas
kehumasan dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Dengan kata lin, media
massa menjembatani strategi kehumasan agar hasil yang diraih oragnisasi
tercapai dimana hasil kegiatan humas adalah perubahan perilaku audiens yang
dituju.
Media massa
menjadi elemen penting dalam keberhasilan penanggulangan bencana. Kiorah medi
massa tidak sekedar memberitakan suatu
kejadian tetapi lebih dari itu media massa jga dapat meningkatkan pemahaman
masyarakat, memengaruhi keputusan politik dan akhirnya menyelamatkan nyawa
manusia (soetopo. 2019)
a.
Media Online/
cybermedia.
Media online
merupakan media massa yang bisa ditemukan di internet, kelebihan media ini
adalah, khalayak yang memiliki akses internet bisa mendapatkan informasi cengan
cepat dan akurat, beberapa penyedia informasi online bahkan bisa menyajikan
informasi realtime, informasi langsung dari tempat kejadian. Banyak sekali
media online yang tersedia di internet, ketersediaannya pun nyaris tak
terbatas, hampir seluruh media online yang ada didunia dapat di akses oleh
khalayak.
b.
Media Cetak
Media Massa
cetak atau sering juga disebut printed media merupakan sarana penyampaian
informasi dalam lembaran kertas atau sejenisnya. Dapat berupa koran, majalah,
brosur, dan lainnya. Beberapa media terkenal yang beredar di kabupten Solok
adalah Singgalang, Haluan, Padang express, posmetro padang, Bakinnews dan lainnya.
c.
Media elektronik
Di Kabupaten
Solok, wilayah sudah terjangkau oleh media elektronik, Untuk Televisi dengan
antena parabola digital sudah dapat digunakan diseluruh wilayah kabupaten
sepanjang ada sumber listriknya. Begitu juga dengan siaran televisi pada sinyal
UHF, dari pengamatan penulis, selain TVRI stasiun padang beberapa siaran
nasional juga dapat diakses melalui antena UHF seperti MNC Group, indosiar,
Tvone dan lainnya.
Sedangkan
siaran Radio Masih terbatas pancarannya di Kabupaten Solok. Daerah daerah
seperti Sungai Lasi, Tigo Lurah dan Hiliran Gumanti masih sangat terbatas
penerimaan siaran radio. Namun sebagin titik tertentu dikawasan ini, terutama
yang berada di ketinggian dapat menerima pancaran radio RRI stasiun padang.
Adapun stasiun radio yang umumnya dapat di Akses oleh masyarakat di Kabupaten
Solok adalah Citra FM, SNI, Fanesha5, Belibis, Modila dan Ceria FM.
Disamping siara
radio satu arah, di kabupaten Solok juga terdapat siaran radio 2 arah yang
menggunakan frekuernsi 142.000 sampai 143.600 Mhz. Sesuai dengan peraturan
menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Frekuensi pada kanal ini
dikelola oleh Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Saat ini RAPI
di Kabupaten Solok memiliki 132 Stasiun Radio yang tersebar di 11 Kecamatan di
Kabupaten Solok. Untuk mendukung pancaran, RAPI Kabupaten Solok juga memiliki 1
unit Repeater yang terpasang di Alahan Panjang. Repeater bermamfaat untuk
meningkatkan kekutan pancaran dan menambah luasnya daerah jangkauan
komunikasi.Beberapa unit penyelenggara penangguggulangan bencana juga memiliki
radio sejenis seperti Tagana, PMI, Pemuda pancasila dan lainnya. Masing masing
masih bekerja pada kanal yang ditetapkan sendiri. Termasuk radio milik Pemerintah
yang juga membat kanalnya sendiri.
2.2.3. Kearifan Lokal
Sebagai daerah
yang memiliki penduduk mayoritas islam, di kabupaten Solok terdapat banyak
masjid dan mushalla yang tersebar hampir diseluruh pemukiman masyarakat. Salah
satu cir khas tempat ibadah ini adalah memiliki pengeras suara yang baik.
Masjid atau mushalla atau di solok sering disebut surau dapat digunakan sebagai sarana pmenyampaikan
informasi bencana, terutama pada kondisi tanggap darurat. Disamping itu,
beberapa prosesi ibadah seperti shalat jumat, wirid pengajian, tausiyah,
Tabligh Akbar, Mjelis Ta’lim juga dapat digunakan sebagai saran komunikasi
untuk menyampaikan berbagai informasi menyangkut tanggap darurat.
Masyarakat
kabupaten Solok juga memiliki Kearifan lokal dalam menyampaikan informasi,
termasuk dalam keadaan darurat atau terjadinya bencana, yaitu membuat bunyi
bnyian, dahulu orang memukul “katuak Katuak” atau kentongan untuk
menginfomasikan terjadinya bencana, di Cupak dahulu orang menggunakan
“mamangan” untuk mengambil perhatian masyarakat saat menyebar informasi darurat.
Di Nagari Lain ada juga yang memukul “canang” sebagi pertanda ada berita
penting. Di Bukit Tandang, penulis menjumpai masyarakat memukul tiang listrik
model pipa dengan menggunakan besi parang, meski ini adalah dilarang karena
berbahaya, namun suara yang ditimbulkan seperti bunyi sirine yang mendengung di
pelosok pemukiman. Pemberi kabar akan memukul dengan keras dan cepat tiang
listrik terdekat dengan lokasi bencana, biasanya kebakaran, dan masyarakat
lainnya akan secara otomatis juga akan memukul tiang istrik didekatnya, alhasil
terdengarlah bunyi dengungan yang terdengan diseluruh pelosok pemukiman.
2.3.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah
telah menerbitkan ketentuan perundang undangan dalam mengatur penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Indonesia. Adapaun ketentuan tersebut adalah :
a.
Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
b.
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penanggulangan bencana.
c.
Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
d.
Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
e.
Peraturan
Presiden No. 08 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Permasalahan
dalam Komunikasi Penanggulangan bencana
3.1. Sumber daya manusia
Permasalahan yang sering dijumpai dalam
Komunikasi Penanggulangan bencana pada aspek komunikasi yaitu :
a.
Masih adanya ego-sektoral antar lembaga
penyelenggara Penanggulangan bencana, akibatnya koordinasi sering tidak
berjalan dengan baik.
b.
Personil yang terlibat dalam
penanggulangan bencana tidak menguasai kemampuan berkomunikasi dengan baik.
c.
Meski Media taat terhadap kode
jurnalistik, namun media massa tetap akan terpengaruh oleh permintaan pasar.
Unsur unsur yang bersifat bobastis dan menjula kepedihan kadang mendominasi
berita tentang bencana.
3.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana.
a.
Belum terdapatnya pusat kendali operasi
yang dapat memberikan komando dengan menyeluruh sehingga operasi penanggulangan
bencana belum terpadu dan terintegrasi.
b.
Terbatasnya peralatan komunikasi yang
tahan bencana dan daya jangkaunya di Kabupaten Solok. Saat ini tidak ada
jaminan komunikasi umum dari ganngguan.
3.3. Kebijakan Pemerintah
Secara umum,
regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah sudah dapat mengatasi permasalahan
komunikasi, namun belum semua unsur dapat memngetahui dan memahami tentang
ketentuan ketentuan tersebut. Akibatnya regulasi yang telah disusun oleh Pemerintah
belum dapat dijalankan secara maksimal. Dari pengamatan penulis, regulasi baru
dipahami oleh unsur yang berasal dari Pemerintah saja, sementara unsur
dari lembaga kemasyarakatan belum begitu
memahami tentang berbagai regulasi penanggulangan bencana, terutama pada tahap
tanggap darurat.
Yang belum
ditemukan oleh penulis di Kabupaten Solok adalah Manajemen
komunikasi bencana yang tertata dengan
baik. Semua orang memainkan peran komunikasi menurut cara pandang mereka
sendiri, akhirnya lahirlah infomasi yang simpang siur dan berujung kepada
permasalahan baru, yaitu kesalahan dalam mengambil tindakan.
4. Solusi yang
ditawarkan
4.1. Sumber daya manusia
Untuk memingkatkan kemampuan sumber
daya manusia dalam Komunikasi penanggulangan bencana maka maka perlu dilakukan
hal hal sebagai berikut:
a.
Menghilangkan ego-sektoral antar
lembaga penyelenggara Penanggulangan bencana, akibatnya koordinasi sering tidak
berjalan dengan baik. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan memperbanyak
koordinasi, baik secara formal maupun non formal. Sugandha (1991) menyatakan
ada beberapa prinsip
yang perlu diterapkan dalam menciptakan koordinasi antara lain adanya kesepakatan
dan kesatuan pengertian mengenai sasaran yang
harus dicapai sebagai arah kegiatan bersama,
adanya kesepakatan mengenai kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh
masing-masing pihak, termasuk target dan jadwalnya, setelah itu adanya kataatan atau loyalitas dari setiap pihak terhadap bagian tugas masing-masing serta jadwal
yang telah diterapkan
b.
Adanya pelatihan Komunikasi bagi
Personil yang terlibat dalam penanggulangan bencana agar dapat menguasai
kemampuan berkomunikasi dengan baik. Pelatihan peningkatan kemampuan
komunikasi meliputi : Komunikasi Massa, Komunikasi Organisasi, Komunikasi
Sosial dan Hubungan Masyarakat
c.
Adanya saling tukar
informasi dari semua pihak yang bekerja sama mengenai kegiatan
dan hasilnya pada suatu saat tertentu, termasuk
masalah- masalah yang dihadapi masing-masing, didukung
dengan adanya koordinator yang
dapat memimpin dan menggerakkan serta memonitor
kerjasama tersebut, serta
memimpin pemecahan masalah bersama, dan adanya
informasi dari berbagai pihak yang mengalir kepada koordinator sehingga koordinator dapat memonitor
seluruh pelaksanaan kerjasama
dan mengerti masalah-masalah
yang sedang dihadapi oleh
semua pihak, serta dilengkapi denagn adanya
saling hormati terhadap wewenang fungsional
masing-masing pihak sehingga tercipta semangat
untuk
saling bantu.
d.
Penanggung jawab kehumasan harus
memberikan keterangan pers yang
disebarkan secara kesinambungan, mengedepankan pilihan informasi tentang
keyakinan dapat menghadapi bencana dibandingkan rasa takut atau kepedeihan yang
dirasakan akibat bencana.
4.2. Sumberdaya Sarana dan prasarana.
a.
Pemerintah Kabupaten Solok harus
menyediakan pusat kendali operasi yang dapat memberikan komando dengan
menyeluruh sehingga operasi penanggulangan bencana dapat terpadu dan
terintegrasi. Psat kendali harus dikelola oleh pihak yang diberi kewenangan dan
dapat dipercaya oleh semua unsur yang melakukan penanggulangan bencana.
b.
Penyediaan peralatan komunikasi yang
tahan bencana dan daya jangkaunya luas di Kabupaten Solok serta terjamin dari
ganngguan bencana.
4.3. Kebijakan Pemerintah
a.
Adanya sosialisasi tentang Ketentuan
perundang undangan yang mengatur peneyelenggaraan Penanggulangan bencana bagi
semua kalangan yang terlibat.
b.
Adanya regulasi yang mengatur manajemen
komunikasi penanggulangan bencana secara teknis di Kabupaten Solok
C. KESIMPULAN
DAN SARAN
1.
Kesimpulan
a.
Bencana
adalah suatu kejadian yang tidak dapa dihindari seluruhnya, namun kita dapat
mengambil tindakan untuk mengurangi resiko dan memperkecil dampak kerugian yang
pasti akan ditimbulkan dari terjadinya bencana.
b.
Penaggulangan
bencana harus dilakukan secara bersama sama oleh seluruh elemen negara secara
terstruktur, terintegrasi dan terorganisasi dengan baik.
c.
Komunikasi
adalah penghubung antar elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, maka
komunikasi harus dapat berjalan lancar secara searah ataupun dua arah.
2.
Saran
Melalui Karya ilmiah ini penulis
memberikan solusi yang bisa dilakukan agar komunikasi penanggulangan bencana
pada tahap tanggap darurat dapat terselenggara dengan baik, maka penulis
menyarankan kepada pihak terkait agar solusi yang telah diberikan ini dapat
diterima dan diaplikasikan dalam meningkatkan peran komunikasi pada penanggulangan
bencana.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2007.Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana. Jakarta: BNPB
Anonim. 2008. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008
tentang Penanggulangan bencana. Jakarta: BNPB
R. Nurdin. 2015. Komunikasi dalam penanggulangan bencana.
Jakarta: UMA
Sutopo. 2019. Komunikasi bencana. Jakarta: Humas BNPB
Effendi. 2010.
Tangguh menghadapi bencana. Padang: Singgalang