Negara Republik Indonesia adalah negara
yang menganut sistem demokrasi dalam pemilihan pemimpin. Hal ini sejalan dengan
undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 6A yang
mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Artinya para
pejabat, konglomerat dan rakyat yang melarat sekalipun punya hak yang sama
dalam memilih presiden. Sepanjang mereka memiliki hak pilih sesuai dengan
undang undang. Pemilihan presiden secara langsung ini merupakan Warisan
reformasi yang diperjuangkan oleh masyarakat indonesia secara bersama sama pada
tahun 1998.
Pada pasal 19 undang undang dasar 1945
juga dituliskan bahwa Anggota Dewan perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum, anggota dewan perwakilan rakyat yang dipilih ini terdapat tiga tingkatan,
Anggota DPR-RI yang mewakili rakyatnya di tingkat nasional, Anggota DPRD
Provinsi yang mewakilirakyatnya di tingkat provinsi serta anggota DPRD
Kabupaten Solok yang mewakili rakyatnya ditingkat kabupaten. Sistem yang dianut
dalam pemilihan anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten adalah sistem
Proporsional terbuka, dalam sistem ini, masyarakat memilih langsung siapa orang
yang dipercayainya untuk menjadi wakil rakyat. Partai hanya sekedar penyedia
pilihan. Sistem ini juga merupakan warisan dari Reformasi 1998 dimana
sebelumnya rakyat tidak mengetahui siapa yang ditunjuk oleh partai sebagai
anggota legislatif.
Pada pasal 22C undang ndang dasar negara
republik indonesia, juga telah dituliskan bahwa anggota dewan perwakilan daerah
dari setiap provinsi juga dipilih dalam pemilihan Umum. Jumlahnya tidak boleh
lebih dari sepertiga anggota dewan perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
Secara khusus, penyelenggaraan Pemilihan
umum di republik indonesia diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum. Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara undang
undang ini dibandingkan dengan undang undang pemilu sebelumnya. Seperti metode
konversi suara, jumlah surat suara, penggunaan eKTP dan beberapa ketentuan
spesifik lainnya.
Pemilu juga selaras dengan kepercayaan
kita umat islam, sebagaimana tertuang dalam alquran :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An
Nisa’ [4] : 59)
عَلَى
الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ
بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau
benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk
bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no.
7144)
Pemilu tahun 2019 adalah pemilu yang
kedua belas kalinya dilakukan di Negara republik Indonesia. Pemilihan umum
pertama kali diselenggarakan di Republik Indonesia pada tahun 1955. Sekitar 10
Tahun sejak indonesia memproklamirkan kemerdekannya. Pada pemilu perdana ini, dimenangkan
Oleh Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi yang sama memperoleh
suara 22% serta ditempat ketiga diperoleh partai Nahdlatul Ulama dengan
perolehan suara 17%.
Pada awal masa orde Baru pemilihan umum
diikuti oleh 10 partai dan setelah itu hanya oleh 3 partai saja, dimana seluruh
partai islam digabung dalam 1 Partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Seluruh
partai Nasionalis juga digabung dalam Partai demokrasi indonesia dan ditambahn
dengan 1 Golongan Karya. Selama 6 Kali pemilihan umum selalu dimenangkan oleh
Golongan Karya (Golkar) dan selam itu pula Pembina Golkar menjadi Presiden
Republik Indonesia, yaitu Soeharto.
Setelah Reformasi pemerintahan tahun
1998, tepat satu tahun setelahnya diselenggaraan pemilihan umum 1999 tepat pada
tanggal 7 Juni 1999. pada masa ini Pemilu diikuti oleh 48 Partai Politik. Pasca
reformasi, juga dipilih Anggota DPD yang jumlahnya sama setiap provinsi. Pada
tahun 2004 juga dilakukan pemilihan presiden secara langsung yang dilakukan
beberap bulan setelah pemilihan umum.
Menurut undang undang nomor 7 tahun
2017, Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR,
DPD dan DPRD yang diselenggara secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan
Adil dalam negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang
undang Dasar republik indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 3 Unsur yaitu Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Dewan kehormatan Peneyelenggara
Pemilu (DKPP).
Dalam Pemilihan Umum serentak tahun
2019, Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dengan Anggota DPR, DPD dan
DPRD. Jadi di Tempat pemungutan suara nantinya setiap pemilih yang hadir, akan
diberikan 5 Buah surat suara untuk dipilih sesuai dengan hati nurani masing
masing. Surat suara tersebut adalah 1) Presiden dan Wakil Presiden, 2) Calon
Anggota DPR RI, 3) Calon Anggota DPD RI, 4) Calon Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat dan 5) Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok.
Pemilih menurut undang undang nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 198 adalah warga negara Republik indonesia
yang pada hari pemilihan genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
memiliki hak pilih.ada beberap pengecualian Yang membuat seseorang tidak
memilik hak pilih seperti : sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, anggota TNI atau POLRI, sedang
mengalami gangguan jiwa/ ingatan dan dibawah umur 17 tahun.
Banyak mamfaat yang sebenarnya dapat
kita peroleh jika kita ikut memlilih, mamfaat pertama adalah kita turut serta
menentukan siapa yang akan menjadi Presiden yang akan memimpin negara kita,
kita juga turut serta dalam memilih wakil rakyat yang akan mewkili kita di DPR,
DPD dan DPRD. Dengan keikutsertaan kita ii, secara langsung kita dapat meilih
sendiri pemimpian dan wakil rakyat yang memiliki pandangan ideolgi yang sama
dengan kita dan juga kita dapat
memberikan amanah kepada orang yang dapat dipercaya secara langsung.
Jika kita tidak tidak peduli dengan
pemilhan umum, maka pemilihan umum akan melahirkan pemimpin dan wakil yang
tidak peduli kepada kita, jika orang orang baik tidak peduli terhadap pemilihan
umum, maka orang orang jahatlah yang akan merebut kemenangan, akan terpilih
nanti para koruptor, nepotism dan orang orang yang cenderung berkolusi.
Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan
agar dapat menggunakan hak pilih, langkah yang pertama, Pastikan telah memilik
hak pilih dan tidak sedang dicabut hak pilihnyasetelah itu cermati apakah kita
sudah Terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan yang terpenting, kita harus memiliki Memiliki KTP elektronik
Untuk dapat menentukan pilihan, kita
sudah semestinya mengenali calon yang ada supaya dapat memilih calon yang
tepat. Lima menit waktu yang kita gunakan didalam TPS akan menentukan bagaimana
kepemimpinan bangsa selama 5 tahun sesudahnya. Kita juga harus memahami
bagaimana tatacara pemberian suara di TPS, Kapan dapat menggunakan hak pilih
yaitu 17 April 2019 dan Dimana bisa menyalurkan hak pilih yaitu Lokasi tempat
pemungutan suara.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan,
atas perhatiannya diucapkan terima kasih.