SOSIALISASI PEMILU BAGI PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2019

 

Negara Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam pemilihan pemimpin. Hal ini sejalan dengan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 6A yang mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden  dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Artinya para pejabat, konglomerat dan rakyat yang melarat sekalipun punya hak yang sama dalam memilih presiden. Sepanjang mereka memiliki hak pilih sesuai dengan undang undang. Pemilihan presiden secara langsung ini merupakan Warisan reformasi yang diperjuangkan oleh masyarakat indonesia secara bersama sama pada tahun 1998.

Pada pasal 19 undang undang dasar 1945 juga dituliskan bahwa Anggota Dewan perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, anggota dewan perwakilan rakyat yang dipilih ini terdapat tiga tingkatan, Anggota DPR-RI yang mewakili rakyatnya di tingkat nasional, Anggota DPRD Provinsi yang mewakilirakyatnya di tingkat provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Solok yang mewakili rakyatnya ditingkat kabupaten. Sistem yang dianut dalam pemilihan anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten adalah sistem Proporsional terbuka, dalam sistem ini, masyarakat memilih langsung siapa orang yang dipercayainya untuk menjadi wakil rakyat. Partai hanya sekedar penyedia pilihan. Sistem ini juga merupakan warisan dari Reformasi 1998 dimana sebelumnya rakyat tidak mengetahui siapa yang ditunjuk oleh partai sebagai anggota legislatif.

Pada pasal 22C undang ndang dasar negara republik indonesia, juga telah dituliskan bahwa anggota dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi juga dipilih dalam pemilihan Umum. Jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga anggota dewan perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-­undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang­-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Secara khusus, penyelenggaraan Pemilihan umum di republik indonesia diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara undang undang ini dibandingkan dengan undang undang pemilu sebelumnya. Seperti metode konversi suara, jumlah surat suara, penggunaan eKTP dan beberapa ketentuan spesifik lainnya.

Pemilu juga selaras dengan kepercayaan kita umat islam, sebagaimana tertuang dalam alquran :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)

 

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)

Pemilu tahun 2019 adalah pemilu yang kedua belas kalinya dilakukan di Negara republik Indonesia. Pemilihan umum pertama kali diselenggarakan di Republik Indonesia pada tahun 1955. Sekitar 10 Tahun sejak indonesia memproklamirkan kemerdekannya. Pada pemilu perdana ini, dimenangkan Oleh Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi yang sama memperoleh suara 22% serta ditempat ketiga diperoleh partai Nahdlatul Ulama dengan perolehan suara 17%.

Pada awal masa orde Baru pemilihan umum diikuti oleh 10 partai dan setelah itu hanya oleh 3 partai saja, dimana seluruh partai islam digabung dalam 1 Partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Seluruh partai Nasionalis juga digabung dalam Partai demokrasi indonesia dan ditambahn dengan 1 Golongan Karya. Selama 6 Kali pemilihan umum selalu dimenangkan oleh Golongan Karya (Golkar) dan selam itu pula Pembina Golkar menjadi Presiden Republik Indonesia, yaitu Soeharto.

Setelah Reformasi pemerintahan tahun 1998, tepat satu tahun setelahnya diselenggaraan pemilihan umum 1999 tepat pada tanggal 7 Juni 1999. pada masa ini Pemilu diikuti oleh 48 Partai Politik. Pasca reformasi, juga dipilih Anggota DPD yang jumlahnya sama setiap provinsi. Pada tahun 2004 juga dilakukan pemilihan presiden secara langsung yang dilakukan beberap bulan setelah pemilihan umum.

Menurut undang undang nomor 7 tahun 2017, Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD yang diselenggara secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang undang Dasar republik indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 3 Unsur yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Dewan kehormatan Peneyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019, Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dengan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Jadi di Tempat pemungutan suara nantinya setiap pemilih yang hadir, akan diberikan 5 Buah surat suara untuk dipilih sesuai dengan hati nurani masing masing. Surat suara tersebut adalah 1) Presiden dan Wakil Presiden, 2) Calon Anggota DPR RI, 3) Calon Anggota DPD RI, 4) Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan 5) Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Pemilih menurut undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 198 adalah warga negara Republik indonesia yang pada hari pemilihan genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah memiliki hak pilih.ada beberap pengecualian Yang membuat seseorang tidak memilik hak pilih seperti : sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, anggota TNI atau POLRI, sedang mengalami gangguan jiwa/ ingatan dan dibawah umur 17 tahun.

Banyak mamfaat yang sebenarnya dapat kita peroleh jika kita ikut memlilih, mamfaat pertama adalah kita turut serta menentukan siapa yang akan menjadi Presiden yang akan memimpin negara kita, kita juga turut serta dalam memilih wakil rakyat yang akan mewkili kita di DPR, DPD dan DPRD. Dengan keikutsertaan kita ii, secara langsung kita dapat meilih sendiri pemimpian dan wakil rakyat yang memiliki pandangan ideolgi yang sama dengan kita dan juga  kita dapat memberikan amanah kepada orang yang dapat dipercaya secara langsung.

Jika kita tidak tidak peduli dengan pemilhan umum, maka pemilihan umum akan melahirkan pemimpin dan wakil yang tidak peduli kepada kita, jika orang orang baik tidak peduli terhadap pemilihan umum, maka orang orang jahatlah yang akan merebut kemenangan, akan terpilih nanti para koruptor, nepotism dan orang orang yang cenderung berkolusi.

Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan agar dapat menggunakan hak pilih, langkah yang pertama, Pastikan telah memilik hak pilih dan tidak sedang dicabut hak pilihnyasetelah itu cermati apakah kita sudah Terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan yang terpenting, kita harus memiliki Memiliki KTP elektronik

Untuk dapat menentukan pilihan, kita sudah semestinya mengenali calon yang ada supaya dapat memilih calon yang tepat. Lima menit waktu yang kita gunakan didalam TPS akan menentukan bagaimana kepemimpinan bangsa selama 5 tahun sesudahnya. Kita juga harus memahami bagaimana tatacara pemberian suara di TPS, Kapan dapat menggunakan hak pilih yaitu 17 April 2019 dan Dimana bisa menyalurkan hak pilih yaitu Lokasi tempat pemungutan suara.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.