Kemiskinan adalah
kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, lak-laki dan perempuan, tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan
yang bermartabat. Dengan pendekatan ini kemiskinan dipahami sebagai ketidak mampuan memenuhi
kebutuhan dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang
dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Kebutuhan
dasar manusia meliputi: terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan
lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.
Masyarakat miskin masih mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan, hal ini ditandai dengan rendahnya
daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, ketergantungan tinggi
terhadap beras dan terbatasnya diversifikasi pangan.
Pada bidang kesehatan, masyarakat
miskin menghadapi masalah keterbatasan akses layanan kesehatan dan rendahnya
status kesehatan yang berdampak pada rendahnya daya tahan mereka untuk bekerja
dan mencari nafkah, terbatasnya kemampuan anak untuk tumbuh dan berkembang,
serta rendahnya derajat kesehatan ibu.
Hal tersebut telah
menjadi Penyebab utama dari rendahnya derajat kesehatan, masyarakat miskin
selain kurangnya kecukupan pangan adalah keterbatasan akses terhadap layanan
kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan
kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, rendahnya
pendapatan dan mahalnya biaya jasa kesehatan, serta kurangnya layanan kesehatan
reproduksi.
Pada bidang pendidikan, masih ada
masyarakat miskin mempunyai akses yang belum cukup memadai terhadap pendidikan
formal dan non formal. Hal ini disebabkan terbatasnya jumlah dan mutu sarana
dan prasarana pendidikan, terbatasnya jumlah guru bermutu di daerah miskin,
serta terbatasnya jumlah, sebaran dan mutu program kesetaraan pendidikan dasar
melalui pendidikan non formal.
Masyarakat miskin juga menghadapi permasalahan
terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha. Keterbatasan modal, kurangnya
keterampilan dan pengetahuan menyebabkan masyarakat miskin memiliki sedikit
pilihan pekerjaan yang layak dan peluang yang sempit untuk mengembangkan usaha.
Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini seringkali menyebabkan
mereka terpaksa melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan imbalan yang
kurang memadai dan tidak ada kepastian keberlanjutannya.
Penanggulangan kemiskinan adalah
kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana
dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah
penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Upaya percepatan
penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Upaya menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga
konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ditetapkan empat strategi penanggulangan kemiskinan,
yaitu:
1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin.
2. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin.
3. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan
usaha mikro dan kecil.
4. Mensinergikan kebijakan dan program
penanggulangan kemiskinan.
Strategi penanggulangan kemiskinan
dijalankan dengan mempertimbangkan prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang
komprehensif, yaitu:
1. Perbaikan dan pengembangan sistem
perlindungan sosial.
2. Peningkatan aspek pelayanan dasar.
3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
4. Pembangunan inklusif.
Strategi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan suatu dokumen yang berisi berbagai kebijakan
dan program penanggulangan kemiskinan di daerah sesuai dengan karakteristik dan
kearifan lokal. SPKD mempunyai kedudukan yang strategis karena tidak
semata-mata merupakan penjabaran strategi penanggulangan kemiskinan, melainkan
juga sebagai pembelajaran dalam rangka pembuatan kebijakan publik yang
melibatkan publik secara luas termasuk peran kaum miskin.
SPKD wajib dibuat oleh setiap
daerah dimana penyusunannya merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang
dituangkan lebih lanjut kedalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Penyusunan SPKD dikoordinasikan
oleh Tim Koordinasi Penangggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Beberapa hal yang menjadi perhatian
dalam penyusunan SPKD antara lain :
1.
Prinsip dasar meliputi akuntabilitas, aplikastif,
kemitraan, keterpaduan dan berkelanjutan;
2.
Pendekatan analisis penyusunan SPKD meliputi
dimensi kemiskinan, indikator kemiskinan serta inklusif dan terpadu;
3.
Metodologi penyusunan SPKD yang menekankan
pentingnya kerangka konsep dan kerangka proses penyusunan SPKD;
4.
Tahapan penyusunan SPKD dimulai dengan sosialisasi
pelatihan analisis, laporan perkembangan, penyesuaian dan penyusunan analisis
kondisi daerah, kaji ulang (review) yang terintegrasi dengan dokumen
perencanaan pembangunan daerah serta berbagai dokumen legal daerah; dan
5.
Sistematika penulisan mengacu kepada Buku Panduan
Penyusunan
Penyusunan Strategi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)
merupakan amanat dari UU No. 17/2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang
kemudian dituangkan ke dalam Perpres No 02 / 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.Dengan demikian SPKD wajib dibuat oleh setiap
daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dengan
dikoordinasikan penyusunannya oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
pada tiap daerah tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 42/2010.
Kewajiban
bagi daerah untuk menyusun SPKD,
didasarkan pada regulasi-regulasi sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-undang
Nomor
25 Tahun 2004 tentang SPPN;
3. Undang-undang
Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-undang
Nomor
11 Tahun 2005 tentang pengesahan
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
5. Undang-undang
Nomor
17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun
2005-2025;
6. Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
7. Inpres
Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan;
8. Keppres
Nomor
10 Tahun 2016 tentang Tim
Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat;
9. Permendagri
Nomor
42 Tahun 2010 tentang TKPK
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Perda Kabupaten Solok Nomor 4 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2006-2025;
11. Perda
Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Solok Tahun 2016-2021;
12. Keputusan Bupati Solok Nomor 050-091-2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok tanggal 24 Februari
2016.
13. Keputusan Bupati Solok No
Tentang Pembentukan Tim Penyusuan Dokumen Strategi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016- 2021
Untuk mendukung kebijakan itu dibentuk Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wadah koordinasi di
tingkat nasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang bertujuan
meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat saja, tetapi menyeluruh hingga ke tingkat
daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektifitas penangulangan
kemiskinan.
Intervensi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah
Daerah adalah melalui komitmen alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai
program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (TKPK Daerah).
TKPK Daerah diharapkan mampu untuk berpartisipasi dalam
penentuan arah perencanaan pembangunan di daerahnya. Dimensi penyusunan kebijakan yang tepat
melalui perencanaan dan penyusunan anggaran menjadi hal penting yang harus dilakukan
oleh TKPK Daerah. Disamping itu TKPK Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
melakukan analisis kemiskinan serta dukungan anggaran dalam perencanaan
penanggulangan kemiskinan.