Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah

 

Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, lak-laki dan perempuan, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Dengan pendekatan ini kemiskinan dipahami sebagai ketidak mampuan memenuhi kebutuhan dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Kebutuhan dasar manusia meliputi: terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.

Masyarakat miskin masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan, hal ini ditandai dengan rendahnya daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, ketergantungan tinggi terhadap beras dan terbatasnya diversifikasi pangan.

Pada bidang kesehatan, masyarakat miskin menghadapi masalah keterbatasan akses layanan kesehatan dan rendahnya status kesehatan yang berdampak pada rendahnya daya tahan mereka untuk bekerja dan mencari nafkah, terbatasnya kemampuan anak untuk tumbuh dan berkembang, serta rendahnya derajat kesehatan ibu.

Hal tersebut telah menjadi Penyebab utama dari rendahnya derajat kesehatan, masyarakat miskin selain kurangnya kecukupan pangan adalah keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar,  rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, rendahnya pendapatan dan mahalnya biaya jasa kesehatan, serta kurangnya layanan kesehatan reproduksi.

Pada bidang pendidikan, masih ada masyarakat miskin mempunyai akses yang belum cukup memadai terhadap pendidikan formal dan non formal. Hal ini disebabkan terbatasnya jumlah dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, terbatasnya jumlah guru bermutu di daerah miskin, serta terbatasnya jumlah, sebaran dan mutu program kesetaraan pendidikan dasar melalui pendidikan non formal.

Masyarakat miskin juga menghadapi permasalahan terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha. Keterbatasan modal, kurangnya keterampilan dan pengetahuan menyebabkan masyarakat miskin memiliki sedikit pilihan pekerjaan yang layak dan peluang yang sempit untuk mengembangkan usaha. Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini seringkali menyebabkan mereka terpaksa melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan imbalan yang kurang memadai dan tidak ada kepastian keberlanjutannya.

Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Upaya menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ditetapkan empat strategi penanggulangan kemiskinan, yaitu:

1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

2. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin.

3. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil.

4. Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Strategi penanggulangan kemiskinan dijalankan dengan mempertimbangkan prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, yaitu:

1. Perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial.

2. Peningkatan aspek pelayanan dasar.

3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.

4. Pembangunan inklusif.

        Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan suatu dokumen yang berisi berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal. SPKD mempunyai kedudukan yang strategis karena tidak semata-mata merupakan penjabaran strategi penanggulangan kemiskinan, melainkan juga sebagai pembelajaran dalam rangka pembuatan kebijakan publik yang melibatkan publik secara luas termasuk peran kaum miskin.

SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah dimana penyusunannya merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang dituangkan lebih lanjut kedalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Penyusunan SPKD dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penangggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan SPKD antara lain :

1.   Prinsip dasar meliputi akuntabilitas, aplikastif, kemitraan, keterpaduan dan berkelanjutan;

2.   Pendekatan analisis penyusunan SPKD meliputi dimensi kemiskinan, indikator kemiskinan serta inklusif dan terpadu;

3.   Metodologi penyusunan SPKD yang menekankan pentingnya kerangka konsep dan kerangka proses penyusunan SPKD;

4.   Tahapan penyusunan SPKD dimulai dengan sosialisasi pelatihan analisis, laporan perkembangan, penyesuaian dan penyusunan analisis kondisi daerah, kaji ulang (review) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berbagai dokumen legal daerah; dan

5.   Sistematika penulisan mengacu kepada Buku Panduan Penyusunan

Penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan amanat  dari UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang kemudian dituangkan ke dalam Perpres No 02 / 2015  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.Dengan demikian SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dengan dikoordinasikan penyusunannya oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) pada tiap daerah tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 42/2010.

Kewajiban bagi daerah  untuk menyusun SPKD, didasarkan pada regulasi-regulasi sebagai berikut :

1.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN;

3.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

4.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

5.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025;

6.       Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

7.       Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;

8.       Keppres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat;

9.       Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota;

10.    Perda Kabupaten Solok Nomor 4 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2006-2025;

11.    Perda Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021;

12.    Keputusan Bupati Solok Nomor 050-091-2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok tanggal 24 Februari 2016.

13.    Keputusan Bupati Solok No              Tentang Pembentukan Tim Penyusuan Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016- 2021

Untuk mendukung kebijakan itu dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wadah koordinasi di tingkat nasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang bertujuan meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektifitas penangulangan kemiskinan.

 

Intervensi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui komitmen alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (TKPK Daerah).

TKPK Daerah diharapkan mampu untuk berpartisipasi dalam penentuan arah perencanaan pembangunan di daerahnya. Dimensi penyusunan kebijakan yang tepat melalui perencanaan dan penyusunan anggaran menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh TKPK Daerah. Disamping itu TKPK Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan analisis kemiskinan serta dukungan anggaran dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan.