TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

Pemilu Serentak 2024 merupakan agenda demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan pelaksanaan akan dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024. Dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara jatuh pada  tanggal 14 Juni 2022. Sejak saat itulah KPU RI melaju  dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu  Tahun 2024.

Untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  167  ayat  (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU telah  menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan  dan  Jadwal  Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2024. Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No.7 Tahun 2017; PKPU No.8 Tahun2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 2021.Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai  tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran   data   Pemilih   dan  penyusunan   daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan    jumlah    kursi    dan    penetapan    daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 9 Juni 2022.

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas asas tersebut. Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien; dan aksesibel. Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

1.      Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Perencanaan program adalah proses  memtuskan program program yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum termasuk perkiraan sumber daya yang akan dialokasikan pada setiap program yang akan dirancang tersebut. Sumber daya tersebut penting untuk diinventarisasi, disusun dan diperhitungkan dengan prediksi se akurat mungkin seperti ketersediaan anggaran dan petugas yang akan melaksanakannnya.  perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dalam 2 tahapan yaitu:

a.       Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu dimulai pada hari Selasa, 14 Juni 2022 dan akan selesai pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

b.      Penyusunan peraturan KPU dimukai pada hari Selasa, 14 Juni 2022 hingga hari Kamis, 14 Desember 2023.

 

2.      Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

Data pemilih menjadi hal yang pokok dalam menentukan jumlah logistik pemilu/pemilihan. Data pemilih  ini menjadi jembatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, karena dengan pemilih terdata dalam daftar pemilih, pemilih dapat menggunakan hak pilih, tidak lagi harus dipersyaratkan membawa E-KTP ataupun Kartu Keluarga. Data Pemilih yang mutakhir dan memiliki validitas tinggi merupakan syarat wajib dalam, hakekatnya adalah suara rakyat sebagai perwujudan kedaulan rakyat, dimana rakyat yang memiliki kedaulatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, secara substansi pada hakekatnya memudahkan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dan mempersulit rakyat untuk kehilangan hak pilihnya. Pemutakhiran data pemilih dilakukan mulai hari Jumat, 14 Oktober 2022 hingga hari Rabu, 21 Juni 2023. Komisi Pemilihan Umum juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

3.      Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

Dalam pemilihan umum, peserta pemilu terdiri dari Partai Politik untuk Pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Calon Perseorangan untuk Anggota DPD dan Pasangan Calon untuk pemilihan Presiden/ Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik. Masing masing peserta Pemilihan Umum wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan untuk dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Tahapan ini berpedoman kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam tahapan ini dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu adalah pada hari Jumat, 29 Juli 2022 hingga pada hari Selasa, 13 Desember 2022.

 

4.      Penetapan Peserta Pemilu.

KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. Penetapan Peserta Pemilu dimulai pada hari Rabu, 14 Desember 2022 dan selesai pada hari Rabu, 14 Desember 2022, dalam hal ini, masa penetapan biasanya bersifat flexible dalam rentang waktu tersebut.

KPU akan menetapkan peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil verifikasi. Komisi pemilihan umum juga menyusun rencana tambahan jika seandainya hasil penetapan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan putusan memenuhi tuntutan pelapor. Dalam tahapan ini KPU juga menyelenggarakan Pengundian nomor urut Partai Politik.

 

5.      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

Berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel oleh karena itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum perlu menata ulang sistematika agar lebih mudah dipahami. Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022.

KPU juga mengatur mengenai prinsip penyusunan Dapil serta tahapan penataan Dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan. Tahapan Persiapan dalam penataan Dapil meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan dalam tahapan pelaksanaan dalam penataan Dapil meliputi penyusunan rancangan penataan Dapil, pencermatan rancangan penataan Dapildan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, dan sosialisasi Dapil. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 dan selesai pada hari Kamis, 9 Februari 2023

 

6.      Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

a.       Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Bakal calon DPD mendaftarkan diri sendiri atau didaftarkan orang lain dengan melampirkan syarat tertentu kepada KPU. Tahapan pencalonan DPD dimulai pada hari selasa tanggal  6 Desember 2022 dan selesai pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023

b.      Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Bakal calon Anggota DPR dan DPRD didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024. Tahapan ini berlangsung mulai hari Senin tanggal 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

c.       Presiden dan Wakil Presiden

Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden didaftarkan oleh partai politik/ gabungan partai Politik yang memiliki ambang batas Presidential Threshold 20 Persen secara kumulatif berdasarkan jumlah kuris DPR atau 25% jumlah suara sah. Tahapan ini akan diselenggarakan mulai hari Kamis, 19 Oktober 2023 hingga hari Sabtu, 25 November 2023.

 

7.      Masa Kampanye Pemilu.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh pesirta pemilu untuk meyakinkan Pemilih. dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Hingga saat ini ketentuan penyelenggaraan kampanye masih mengacu kepada Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018. Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. masa Kampanye Pemilu dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 sampai pada hari Sabtu, 10 Februari 2024

 

8.      Masa Tenang

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bahkan alat peraga sosialisasi pemilu pun biasanya diturunka pada tahapan ini. Masa tenang dimulai pada hari Minggu, 11 Februari 2024 dan berakhir pada hari Selasa, 13 Februari 2024

 

9.      Pemungutan dan penghitungan suara;

Pemungutan dan perhitungan suara di TPS akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024. Pada hari yang juga dilakukan perhitungan suara di TPS masing masing hingga tanggal 15 Februari 2024. Setelah tahapan perhitungan suara di TPS akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari Kamis, 15 Februari 2024 sampai pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pada setiap tingkatan.

 

10.  Penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

a.       Penetapan Calon Presiden dan WakilPresiden terpilih.

Ø  tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu  paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ø  Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Tahapan pemilihan Umum tersebut akan mengalami penyesuaian dan penambahan jika Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, hal ini hanya akan dapat terjadi jika pasangan calon Presiden dan wakil presiden lebih dari 3 pasangan calon. Di Indonesia, dianut sistem pilpres mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system. Artinya, pilpres mungkin digelar dua putaran apabila di putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan. Perihal pilpres dua putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Putaran Kedua adalah:

-          pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024

-          kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024

-          Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024

-          Pemungutan dan penghitungan suara

·         pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024

·         penghitungan suara dimulai pada hari Rabu, 26 Juni 2024 hingga hari Kamis, 27 Juni 2024

-          rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024

-          penetapan hasil Pemilu

·         Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

·         Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

 

b.      penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Ø  Anggota DPR RI

-          tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu  paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR

-          terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Ø  Anggota DPRD provinsi

-          tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi

-          terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Ø  Anggota DPRD kabupaten/kota

-          Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

-          Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. penetapan calon terpilih anggota DPD

Ø  Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD

Ø  Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

11.  Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

a.       DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota

b.      DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD provinsi

c.       DPR dan DPD

Selasa, 1 Oktober 2024

d.      Presiden dan Wakil Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024

 

===============