ANANG HERMANSYAH RAMAIKAN MUKTAMAR PEMUDA MUHAMMADIYAH DI PADANG
ORARI LOKAL SOLOK GELAR MUSYAWARAH LOKAL
INILAH.COM : Wali Nagari Cupak didemo warga sendiri
Iswahyudi yang juga Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solok itu, akhirnya dilengserkan dari jabatannya oleh warga Nagari Cupak lewat aksi demo damai, Rabu (26/06).
Pelengseran Iswahyudi dari jabatannya sebagai wali nagari di nagari yang berpenduduk 18 ribuan jiwa dan tersebar di 9 jorong itu, dilakukan melalui sebuah surat pernyataan bersama yang ditanda tangani perwakilan masyarakat.
Seperti KAN Cupak yang diwakili Witra Maison Dt Indo Bumi, Ketua BMN Dedi Fajar Ramli , Ketua Pemuda Nagari Cupak Novel Rahman , Sekretaris Nagari Cupak Ismail dan Sekcam Gunung Talang Syafardi.
Inti dari surat pernyataan bersama yang dimuat dalam berita acara hasil demo damai masyarakat Nagari Cupak di kantor wali nagari yang beralamat di Jorong Pasa Baru, Rabu (26/6) itu memuat dua poin penting.
Pertama, seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan wewenang dan tugas Wali Nagari Cupak, dilaksanakan Seketaris Nagari Cupak, Ismail. Kedua, tugas dan wewenang Wali Nagari Cupak yang selama ini dilaksanakan Iswahyudi, ditiadakan sampai ada penyelesaian oleh Bupati Solok.
Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 6 ribu itu ditembuskan kepada Bupati Solok, Ketua DPRD, Kapolres Solok, Kapolsek Gunung Talang dan Wali Nagari Iswahyudi sendiri, dan dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, Rabu (26/6).
Aksi demo damai perwakilan warga dari 9 jorong ke kantor Wali Nagari Cupak itu, dijaga belasan aparat Polsek Talang Polres Solok, Danramil 0309 Talang dan Satpol PP.
Situasi yang sempat memanas sedikit mencair setelah perwakilan massa pendemo diterima berdialog oleh Sekertaris Nagari Cupak Ismail didampingi Sekcam Gunung Talang Syafardi disaksikan BMN dan KAN.
Perwakilan warga melalui Ketua Pemuda Novel Rahman, Kuri, Lepat Dt Mandaro dan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat lainnya, kepada Sekcam Gunung Talang dan Sekretaris Nagari Cupak Ismail dalam dialog yang berlangsung panas itu mengatakan, tindakan Wali Nagari Iswahyudi yang membawa dua ABG berinisial W dan R, warga Cupak, dan seorang wanita lainnya yang berasal dari Kota Solok, ke diskotik di Padang dinilai sangat memalukan dan tergolong perbuatan tercela di mata masyarakat. Ulahnya diibaratkan pepatah Minang dengan tungkek pambaok rabah.
Terpisah, Iswahyudi yang dikonfirmasi Haluan mengatakan, kasus tersebut bermuatan politis.
Apa lagi, peristiwa itu sudah lama terjadi yakni di awal bulan Juni lalu. Dia juga mengaku tidak melakukan perbuatan apapun dengan ABG tersebut di diskotik itu.
“Saya tidak melakukan apa-apa dengan anak gadis tersebut di diskotik itu. Apa lagi berbuat mesum. Jadi apanya yang salah?” tanya Iswahyudi.
Terpisah, Bupati Solok melalui Sekda M Saleh yang dihubungi Haluan terkait kisruh pelengseran Wali Nagari Cupak tersebut mengatakan, yang punya wewenang dan berhak memberhentikan wali nagari adalah pihak yang mengangkatnya.
Artinya, yang berhak memberhentikan seorang wali nagari dari jabatannya adalah Bupati Solok.
Namun demikian, ujar Sekda M Saleh, permasalahan Wali Nagari Cupak tersebut segera akan disikapi dan ditindak lanjuti oleh Bupati Solok.
“Untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Usai Dilantik, Anggota KPU Sumbar Teken Pakta Integritas
|
|
Jakarta, KlikSumbar
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN SOLOK
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN SOLOK
Berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dengan ini diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis, sebagai berikut :
| NO |
NOMOR
PENDAFTARAN |
NAMA CALON |
JENIS KELAMIN | PEKERJAAN | ALAMAT |
|
1
|
001 | ELWIZA,S.Sos | PEREMPUAN | Anggota KPU Kab. Solok |
Muara Panas Bukit Sundi |
| 2 | 002 | YULI HARDI, SE |
LAKI-LAKI | Karyawan Swasta |
Muara Panas Bukit Sundi |
| 3 | 003 | REDISON, SH |
LAKI-LAKI | Karyawan Swasta | Salayo Kubung |
| 4 | 005 | EVI YULIA SUSANTI,M.Kom |
PEREMPUAN | Tenaga Honorer |
Koto Baru Kubung |
| 5 | 006 | HARMONIS DELFITA, SE |
LAKI-LAKI | Tenaga Honorer | Taruang- taruang IX Koto Sungai Lasi |
| 6 | 007 | WAWAN PERMANA, SH |
LAKI-LAKI | Mantan Ketua KPU Kab. Solok |
Koto Baru Kubung |
| 7 | 008 | YULIWAN SAPUTRA, SE |
LAKI-LAKI | Pensiunan PNS |
Koto Baru Kubung |
| 8 | 009 | YANKAS DARMA PUTRA, ST |
LAKI-LAKI | Karyawan Swasta | Salayo Kubung |
| 9 | 011 | ZORA NOFITA, SP |
PEREMPUAN | Wiraswasta | Talang Babungo, Hiliran Gumanti |
| 10 | 012 | MONDRA, SE |
LAKI-LAKI | Anggota KPU Kab. Solok |
Bukik Kanduang, X Koto Diatas |
| 11 | 013 | DAHRUL AKHIAR, A.Md |
LAKI-LAKI | Anggota KPU Kab. Solok | Koto Anau, Lembang Jaya |
| 12 | 015 | Ir. GADIS.M, MSi |
PEREMPUAN | Penguru KUD Paninggahan |
Paninggahan , Junjung Sirih |
| 13 | 017 | SYAFLI WARDI |
LAKI-LAKI | Wartawan | Cupak Gunung Talang |
| 14 | 018 | RINO SUBRIYADI. R, SE |
LAKI-LAKI | Wiraswasta | Salayo Kubung |
| 15 | 019 | FITRI, SE | PEREMPUAN |
Ibu Rumah Tangga |
Salayo Kubung |
| 16 | 020 | MARDIANTO, SP | LAKI-LAKI | Dosen Tidak Tetap UMMY |
Koto Baru Kubung |
| 17 | 021 | VIVIN ZULIA GUSMITA, S.Pd | PEREMPUAN | Guru Honor |
Talang, Gunung Talang |
| 18 | 027 | YESRIO DEMOSAPUTRO, S.Pt |
LAKI-LAKI | Wiraswasta | Salayo Kubung |
| 19 | 029 | RENNITA. R, SE |
PEREMPUAN | Ibu Rumah Tangga |
Salayo Kubung |
| 20 | 031 | ZULBEDRIANTO | LAKI-LAKI | Karyawan Swasta | Muara Panas, Bukit sundi |
| 21 | 032 | YUSRIAL, S.HI, MA |
LAKI-LAKI | Dosen | Taruang- taruang IX Koto Sungai Lasi |
| 22 | 033 | WIWIT CAMELIA NENGSIH, S.Kom | PEREMPUAN | Out Sourcing PLN |
Batang Barus, Gunung Talang |
| 23 | 034 | NS. ERNA LINDA ROSYA, S.Kep |
PEREMPUAN | Karyawan Swasta | Gaung, Kubung |
| 24 | 036 | OKTONIADI, SE |
LAKI-LAKI | Wiraswasta | Koto Baru Kubung |
| 25 | 038 | MEVI NOFIRA | LAKI-LAKI | Wiraswasta | Cupak Gunung Talang |
| 26 | 039 | JONS MANEDI, S.Pd |
LAKI-LAKI | Tenaga Honorer |
Cupak Gunung Talang |
| 27 | 040 | RONI TRI NOVETA, ST |
LAKI-LAKI | Konsultan | Koto Baru Kubung |
Seleksi Tertulis akan dilaksanakan pada :
a. Hari/Tanggal : Kamis / 18 April 2013
b. Waktu : 08.00 WIB s/d selesai
c. Tempat : Aula Pelangi, Komplek Perkantoran Bupati, Arosuka
Peserta Seleksi tertulis agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa alat berupa pensil 2B dan ballpoint, serta menunjukkan kartu identitas diri (KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.
Selayo, 15 April 2013
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
KPU KABUPATEN SOLOK
KETUA,
Prof. Dr. AFRIZAL, MA.
Minggas : Gerbang Utara Indonesia
Ambalan Pramuka Penegak
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan umum
- Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
- Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
- Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka Penegak.
- Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak.
Kepemimpinan
- Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
- Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
- Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:- Tamu Penegak
- Calon Penegak
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
- Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
- Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
- Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
- Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
- Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
- Penegak
- Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
- Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:- Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
- Membicarakan adat istiadat ambalan.
- Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
- Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:- Anggota Dewan Ambalan Penegak
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
- Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
- Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Lomba Malamang dan Festifal Lagu Minang
Effect Media Massa
Media Massa dapat menimbulkan efek pada perubahan sosial masyarakat. Pengaruhnya dapat bersifat positif ataupun negatif, Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti media massa, menyebabkan terjadi perubahan secara cepat dimana-mana. Media massa sedikit demi sedikit membawa masuk masyarakat ke suatu pola budaya yang baru dan mulai menentukan pola pikir serta budaya perilaku masyarakat. Tanpa disadari media massa telah ikut mengatur jadwal hidup kita serta menciptakan sejumlah kebutuhan.
Keberadaaan media massa dalam menyajikan informasi cenderung memicu perubahan serta banyak membawa pengaruh pada penetapan pola hidup masyarakat. Beragam informasi yang disajikan dinilai dapat memberi pengaruh yang berwujud positif dan negatif. Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan masyarakat terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.
Contoh perubahan positif seperti pemamfaatan media maassa sebagai sarana belajar. Media memiliki cara untuk menunjukkan kepada kita informasi yang tersusun rapi dalam berita. Anak-anak juga mendapat manfaat dari media karena dapat meningkatkan pengetahuan mereka dalam mata pelajaran tertentu. Disamping perubahan positif, media massa juga berdampak terhadap perubahan sosial yang bersikap negatif seperti : Pergeseran pola tingkah laku yang diakibatkan oleh media massa dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Wujud perubahan pola tingkah laku lainnya yaitu gaya hidup. Perubahan gaya hidup dalam hal peniruan atau imitasi secara berlebihan terhadap diri seorang firgur yang sedang diidolakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media. Biasanya seseorang akan meniru segala sesuatu yang berhubungan dengan idolanya tersebut baik dalam hal berpakaian, berpenampilan, potongan rambutnya ataupun cara berbicara yang mencerminkan diri idolanya (Trimarsanto, 1993:8).
Pada saat ini, informasi yang disebar oleh media massa banyak berupa informasi yang tidak otentik dari setiap sudut, sehingga terjadi memungkinkan terjadinya kesalahan dalam penafsiran situasi yang sedang diinformasikan, jika kesalahan penafsiran ini dilakukan oleh anak anak tentunya mereka akan menyerap informasi dengan sudut pandang yang salah. Berita saat ini juga dengan vulgar menyajikan informasi informasi yang tidak layak dikonsumsi oleh anak seperti kekerasan, gaya hidup mewah, sensasionalisme dan lainnya.
Anak anak akan dengan mudah meniru apa yang dilihatnya di media Massa. Tanpa didamdipingi orang tua, Anak anak tentunya belum memiliki filter yang cukup untuk memilih dan memilah informasi yang diterima lewat media massa. Mereka tidak dapat mengetahui mana berita yang telah dimanipulasi untuk mempengaruhi pikiran atgaupun pesan pesan menyesatkan yang dapat mengalihkan perhatian menuu arah yang salah.
Penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mendukung pemirsanya menjadi lebih baik atau mengempiskan kepercayaan dirinya. Media bisa membuat pemirsanya merasa senang akan diri mereka, merasa cukup, atau merasa rendah dari yang lain. Itulah beberapa dampak positif dan negatif dari media massa, pada akhirnya, tergantung kepada setiap individu dalam menyikapinya.