Tampilkan postingan dengan label Traveling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Traveling. Tampilkan semua postingan

Inilah Satu-satunya Gunung Berapi di Dunia yang Dapat Dijelajahi dari Dalam

[​IMG]

Selama beberapa dekade, pemandangan menakjubkan letusan gunung berapi dan aliran magma hanya dapat disaksikan dari foto.

Satu-satunya yang belum pernah disaksikan adalah pemandangan di dalam gunung berapi. Namun, jarang ada yang secara gila-gilaan menelusuri pemandangan gunung berapi bagian dalam. Meksipun sebuah gunung berapi dinyatakan tidak aktif, tetap saja membuat kita merinding menjelajah sampai ke dalamnya karena berbagai kemungkinan buruk bisa saja terjadi.

Namun, gunung berapi Thrihnukagigur di Islandia adalah satu-satunya gunung berapi yang bisa ditelusuri dari dalam.


[​IMG]

Sebagaimana diketahui, Islandia memiliki setidaknya 30 gunung berapi. Banyaknya gunung berapi itu karena Islandia terletak di atas punggung gunung di bagian tengah Atlantik yangh tidak stabil.

Meskipun cukup banyak gunung berapi di Islandia, tapi gunung berapi Thrihnukagigur memiliki keunikannya tersendiri. Sumber daya di dalamnya cukup menyediakan penelitian geologi yang unik bagi para ilmuwan.

Gunung berapi Thrihnukagigur tidak hanya menarik ilmuwan yang terpesona, tetapi juga menarik banyak petualang yang suka tantangan berisiko untuk menjelajahinya.

Sebelum tiba di Islandia, gunung berapi Thrihnukagigur telah tertidur selama 4.000 tahun. Pada 1974, untuk pertama kalinya orang-orang mulai mengeksplorasi gunung berapi, sampai 1991, orang-orang baru mengeksplorasi gunung berapi ini secara mendalam dan menandainya di peta.

Untuk masuk ke bilik batuan magma harus melalui kawah empat meter persegi, kemudian menelusuri kedalaman 120 meter.

Petualang pertama yang memasuki gua gunung berapi adalah Arni Stenfansson. Lucunya, ia menggambarkan kunjungan pertamanya penuh kekecewaan.

“Saya ke sini mencari keindahan, tapi malah melihat keburukan,” katanya kecewa.

[​IMG]

Petualangan gunung berapi keduanya dilakukan 17 tahun kemudian, dan kali ini ia merasakan kesan yang jauh berbeda.

Thrihnukagigur dan dapur magma yang unik di dalamnya menjadi sumber penting bagi para peneliti. Apa yang mereka pelajari merupakan bantuan penting untuk memahami gunung berapi aktif.

Meskipun gunung berapi Thrihnukagigur telah terlelap selama 4.000 tahun, tapi tetap saja menakitkan ketika berjalan di sekitar gunung berapi. Terutama saat Anda tahu gunung berapi ini sudah lama tidak meletus itu bukan berarti tidak akan meletus lagi, mungkin Anda akan semakin takut.

Bagi sebagian orang, pemandangan yang indah di dalam dapur magma itu layak dijelajahi meski berisiko.

Meskipun ada banyak pemandangan alam yang menakjubkan di Islandia, gunung berapi Thrihnukagigur masih yang paling menonjol di antara gunung berapi sejenisnya.

Arni Stenfansson pernah mengatakan, “Gunung berapi Thrihnukagigur tidak hanya membuat kita terasa kecil tak berarti, saya berharap lebih banyak lagi pengunjung berpetualang ke gunung berapi Thrihnukagigur, dan menantang diri sendiri.”


Sumber: Erabaru
 

kereta api solok -padang

PT Kereta Api Indonesia sedang mengkaji pembangungan jalur kereta api yang menghubungkan Muaro Bungo, Jambi, dengan jalur rel yang sudah ada di Sumatera Barat. Selain itu, PT KAI juga mengkaji pembangunan terowongan kereta menghubungkan Kota Padang dengan Solok sepanjang 9,7 kilometer sehingga otomatis menjadi terowongan kereta api terpanjang di Indonesia. Rencana pengembangan jalur kereta api di  Sumatera Barat ini masih menyisakan sejumlah studi yang ditargetkan selesai tahun ini. Pembangunan short cut (terowongan) dari Indarung-Solok sepanjang 9,7 kilometer masih menyisakan studi tentang detail engineering design (DED) terowongan.
Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar Romeyo mengaku, penanganan sejumlah pengembangan jalur kereta api di Sumbar ditangani satuan kerja yakni Dinas Perhubungan Sumbar. Menurutnya, semua tergantung pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumbar.
“Semua tergantung Pak Gubernur,” kata Romeyo saat dihubungi VIVAnews, Senin, 8 Agustus 2011. Ia mengaku, saat ini DED teknikal masih ditangani satuan kerja provinsi yang melibatkan Dishub dan PT KAI Sumbar. Paling cepat, ujarnya, dua tahun ke depan baru bisa diwujudkan untuk membangun terowongan dari Indarung-Solok.
Kepala Dinas Perhubunan Sumbar Akmal mengaku, pengerjaan DED terowongan tersebut telah memasuki tahap dua. “Studi yang dilakukan sekarang terkait kedalaman terowongan, DED pertama tentang design terowongan telah selesai dilakukan,” ujar Akmal pada VIVAnews.
Studi terkait kelayakan pembangunan terowongan ini menghabiskan sekitar Rp4 miliar dana yang bersumber dari APBN. Menurut Akmal, tahun ini, semua studi tersebut ditargetkan selesai. Ia mengaku, departemen perhubungan telah menyetujui pembangunan terowongan sepanjang 9,7 km ini yang akan mempersingkat jarak tempuh ratusan kilometer dari jalur kereta api yang telah ada.
Dibangunnya terowongan tersebut juga akan mewujudkan  jalur kereta dari Padang-Solok-Singkarak-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang. “Ini sudah menjadi rencana strategis departemen, mudah-mudahan tahun 2012 bisa dikerjakan,” katanya. Analisisnya, jika semua perencanaan studi selesai tahun ini, tahun 2012 pengerjaan pembangunan jalur yang memperpendek jarak ini bisa dilakukan.
Dalam rancangan teknisnya, jika kemiringan tanjakan di atas 10 derajat, panjang jalur terowongan mencapai 9,6 km. Sebaliknya, jika kemiringan tanjakan di bawah 10 derajat, diperkirakan panjang terowongan bisa mencapai 22 km. Menurut Akmal, proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana triliunan rupiah. “Lebih (Rp4 triliun) untuk pengerjaannya. Nantilah, saya lihat dulu pastinya,” katanya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat koordinasi dengan Bappenas pembangunan jalur kereta di Sumbar menjadi pengembangan Jaringan Kereta Api Trans Sumatera. Pembangunan short cut tersebut menjadi pengerjaan tahapan awal untuk menghubungkan jalur kereta di Sumbar dengan jalur kereta trans-Sumatera.
“Tahun 2012 diharapkan Kementerian Perhubungan melaksanakan studi kelayakan dan DED pada lintas Solok-Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya-Muaro Bungo Provinsi Jambi,”  kata Irwan. Jalur ini kereta ini nantinya yang akan menghubungkan Sumbar dengan trans-Sumatera. Calon Terowongan Kereta Api Terpanjang Di Indonesia 9 out of 10 based on 10 ratings.

UU Lalu Lintas Yang Baru, Kenali Agar Tak Disemprit

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati dan dipraktekkan jika tak mau disemprit ketika berkendara.
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU Lalu Lintas baru ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi memakai helm model batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!