Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

KADO PEMBERDAYAAN UNTUK KABUPATEN SOLOK

Buku  ini berisikan 3 warisan yang menjadi sebuah KADO PEMBERDAYAAN UNTUK KABUPATEN SOLOK, Persembahan dari PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Solok. 3 Warisan tersebut adalah yang pertama, Warisan Kultur Pembangunan dengan pola pemberdayaan masyarakat. Sejak program BANPETAN tahun 1999 hingga PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014, telah terbangun suatu budaya pembangunan yang parsipatif, menumbuhkan kembali semangat gotong-royong dan pemahaman bahwa Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum tersebut berupaya untuk merubahnya. Warisan yang kedua yang kami sajikan dalam buku ini adalah hasil pembangunan sarana dan prasarana pendukung kebutuhan masyarakat, baik itu untuk penopang ekonomi, pendidikan dan juga kesehatan. Hasil pembangunan tersebut tersebar diseluruh Nagari di Kabupaten Solok

Warisan pemberdayaan yang ketiga tersaji dalam buku ini adalah data perkembangan dan kondisi terakhir pengelolaan dana bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten Solok. Data yang disajikan adalah Laporan Pengelolaan dana Bergulir per desember 2014. Sebenarnya ada satu lagi warisan yang diberikan sebagai hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten Solok. Yaitu warisan kelembagaan masyarakat dan kapasitas pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dalam pemberdayaan dilingkungannya. Terbatasnya kemampuan kami mengakibatkan warisan yang keempat ini tidak dapat kami sajikan dalam buku ini.  


DOWNLOAD BUKU PADA LINK DIBAWAH:

Buku Kado Pemberdayaan Untuk Kabupaten Solok

JALAN PANJANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SOLOK

Kehadiran PNPM Mandiri perdesaan di tanah air secara nasional melewati jalan yang panjang. PNPM Mandiri Perdesaan tidak terlahir begitu saja. Sebenarnya sistem pembangunan dengan pola parsipatif sudah dimulai sejak zaman Orde Baru saat Bapak Soeharto masih menjadi presiden Republik Indonesia. Berbagai program diciptakan untuk menguatkan basis ekonomi masyarakat desa, mulai dari Proyek peningkatan pendapatan tani dan nelayan, Koperasi Unit desa (KUD), Supra insus, Kupedes, dan program kawasan terpadu. Namun kemiskinan tetap juga menjadi permasalahan tingkat tinggi di tanah air ini.

Pada masa tersebut pemerintah juga meluncurkan model community development dengan nama Inpres Desa Tertinggal (IDT). Berdasarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 1993 tentang peningkatan penanggulangan kemiskinan. Program IDT ini dimulai pada tahun 1993 -1994. Program ini sangat terkenal dan menjadi primadona pembagunan desa saat itu. Program IDT awalnya hanya memberikan bantuan modal usaha dalam bentuk dana bergulir kepada lebih dari 20 ribu desa tertinggal dengan alokasi dana 20 Juta setiap tahun. Disamping memberikan bantuan modal usaha, dalam program IDT pemerintah juga menyediakan petugas pendamping untuk memberikan bantuan teknis kepada masyarakat Desa selama tiga tahun. Bantuan teknis yang diberikan dalam rangka pemamfaatan dana bergulir tersebut. Program IDT dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)yang melalui pembahasan dalam musyawarah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). IDT memberikan dana hibah bergulir secara tunai kepada masyarakat, sebagai peningkatan modal usaha tentu modal ini sangat bermamfaat. Namun masalah yang mucul setelah itu adalah apakah hanya uang tunai yang diperlukan oleh masyarakat untuk menghindari kemiskinan?. Sebagai contoh, di Gaduang dama Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak terdapat sawah tadah hujan. Persawahan yang hanya dapat pengairan bila musim hujan tiba, Tentunya yang mereka butuhkan adalah saluran irigasi untuk mengairi sawah, uang yang diberikan menjadi konsumsi yang habis terpakai. Mengambil pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan Program IDT, pada tahun 1997 pemerintah mencanangkan Program Bantuan Pengembangan Kecamatan atau BANPETAN. Dalam program BANPETAN mulai di akomodir usulan pembangunan sarana dan prasarana umum yang berdampak langsung terhadappeningkatan ekonomi masyarakat miskin.

Satu hal yang paling membanggakan adalah Kabupaten Solok menjadi awal dari dimulainya sistem pembangunan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat ini. Bersama Kabupaten Sukoharjo (Jateng) dan Belu (NTT) menjadi lokasi tempat disemainya bibit awal pemberdayaan masyarakat di indonesia pada tahun 1997. Melalui program Kecamatan Development Fund (KDF)/ Bantuan Pengembangan Kecamatan (BANPETAN), tiga daerah ini menjadi lokasi pilot project yang nantinya menjadi cikal bakal lahirnya PNPM Mandiri Perdesaan. Pada Fase BANPETAN, 2 Kecamatan di Kabupaten Solok mendapatkan bantuan dana 800 Juta Rupiah, kedua Kecamatan tersebut adalah Lembah Gumanti dan Lembang Jaya. Saat itu 2 Kecamatan ini belum dimekarkan. Banyak pihak menilai, metode pemberdayaan BANPETAN ini memperlihatkan cikal keberhasilan, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melanjutkan program ini dengan skala yang lebih luas, 

Melalui pinjaman bank dunia, ditabuhlah genderang dimulainya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) fase pertama. Fase pertama PPK ini dilaksanakan pada tahun anggaran 1998 sampai 2002 dengan 3 tahapan siklus. Kecamatan yang terlibat pada fase ini di Kabupaten Solok adalah sebanyak 7 Kecamatan termasuk Solok selatan sebelum pemekaran dengan jumlah alokasi danaRp.15.750.000.000,Selanjutnya, pada tahun 2001-2003 juga dilaksanakan Program Pemberdayaan Kecamatan Fase Kedua tahun pertama. Kabupaten Solok mendapatkan tambahan 2 Kecamatan penerima mamfaat yaitu Kecamatan X Koto Diatas dan IX Koto Sungai Lasi pada fase ini, dilakukan pola matching grant dengan pendanaan BLM bersumber dari APBD Kabupaten Solok dengan jumlah alokasi sebanyakRp.3.750.000.000,Pada tahun 2004-2006, Pemberdayaan masyarakat dilanjutkan dengan PPK fase III dalam dua tahun periodik. Pada

6 tahun pertama Kabupaten Solok mendapatkan bantuan untuk 4 Kecamatan dan tahun kedua mendapatkan tambahan 2 Kecamatan. Jumlah alokasi yang diterima saat itu adalah Rp.2.250.000.000 Full grant dan Rp.3.500.000.000,- Matching Grant. Jumlah yang diterima pada fase III adalah Rp.5.750.000.000,Setelah sekian lama menjalankan program pemberdayaan oleh pemerintah, Indonesia masih saja memiliki  persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan.  Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan. Pada tanggal 30 April 2007, Presiden Republik Indonesia meluncukan Program PNPM Mandiri di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada saat diluncurkan PNPM Mandiri, program ini terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan penyempurnaan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dikelola oleh Ditjen PMD DEPDAGRI dan PNPM Mandiri Perkotaan yang merupakan penyempurnaan dari Program Pengentasan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dikelola oleh Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum. Dalam tahun 2007, Kabupaten Solok menerima dana BLM sebesar 5.250.000.000,- untuk 5 Kecamatan. Yaitu Kecamtan X Koto Diatas, IX Koto Sungai Lasi, Lembang Jaya, Lembah Gumanti dan Payung Sekaki. PNPM Mandiri Perdesaan memasuki babak baru sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat luas saat ini. 11 dari 14 Kecamatan di Kabupaten Solok menerima Bantuan Langsung Masyarakat pada saat itu. Dengan jumlah alokasi mencapai Rp.29.400.000.000,- dari APBN tahun 2008 ditambah dengan APBD Kabupaten Solok sendiri sebesar Rp.2.850.000.000,sehingga PNPM Mandiri Perdesaan mengalami booming partisipasi dan sosialisasi dengan pagu dana tahun itu mencapai Rp.32.250.000.000,-. Jumlah ini belum termasuk dana operasional kegiatan (DOK) Perencanaan dan Pelatihan Masyarakat yang turut menjadi hibah sebagai pendamping dana BLM ini. Alokasi PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Solok menurun drastis hingga 66 persen pada tahun 2009. 

Jika pada tahun sebelumnya Kabupaten Solok mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat sebesar 32,25 Milyar rupiah, pada tahun 2009 jumlahnya hanya Rp.14.200.000,-. Jumlah ini berasal dari APBN tahun 2009 sebesar Rp.11.900.000.000,- ditambah dengan cost sharing APBD Kabupaten Solok tahun 2009 sebesar Rp.2.300.000.000,Di penghujung September 2009, Sumatera Barat diguncang gempa hebat. Bencana tersebut menghancurkan banyak infrastruktur di Kota Padang, Padang Pariaman, Pariaman, Agam Dan Pesisir Selatan. Bencana tersebut juga berdampak terhadap rumah penduduk dan beberapa insfrastruktur di Kabupaten Solok. Untuk pemulihan pasca bencana, terjadi peningkatan kembali alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) hampir di seluruh Kabupaten di Sumatera Barat. Tak terkecuali Kabupaten Solok yang mendapatkan alokasi sebesar Rp.26.750.000.000,-. Jumlah Kecamatan yang terlibat pun bertambah menjadi 14 Kecamatan. Semua Kecamatan sudah merasakan manisnya kue pembangunan dari PNPM Mandiri Perdesaan dengan jumlah alokasi APBN tahun 2010 sebesar Rp.21.400.000.000,- ditambah dengan dana cost sharing APBD KabupatenSoloktahun2010 sebesarRp.5.350.000.000,-.

Sedikit penurunan kembali terjadi ditahun 2011. Kabupaten Solok mendapatkan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 10.950.000.000,- dengan sumber dana Rp.8.760.000.000,- dari APBN tahun 2011 dan Rp.2.190.000.000 dari cost sharing APBDKabupatenSolok.Alokasi dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan memang selalu mengalami pasang surut. Pada tahun 2012 alokasi kembali bertambah hingga menjadi Rp.19.250.000.000,- meski peningkatan ini tidak diiringi oleh peningkatan dana cost sharing yang hanya Rp.1.900.000.000,untuk mendampingi dana APBN tahun 2012 sebesar Rp.17.350.000.000,Tahun 2013 Alokasi Bantuan langsung masyarakat untuk Kabupaten Solok mengalami lonjakan drastis, alokasi naik menjadi 28,8 Milyar rupiah. Jumlah tersebut bersumber dari APBN tahun 2013 sebesar 95% dan APBD Kabupaten Solok sebesar 5%. Jumlah alokasi APBD tahun 2013 adalah sebesar Rp.1.440.000.000,Tahun 2014 adalah akhir dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, sesuai dengan konsep penyelenggaraan program, maka PNPM Mandiri Perdesaan akan memasuki masa phase out pada tahun 2015. Pada tahun ini alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebesar 28,7 Milyar rupiah. Turun seratus juta rupiah dibandingkan tahun 2013. Pada tahun 2014, pemerintah juga melakukan kebijakan penghematan belanja APBN pada akhir tahun 2014, akibatnya terjadi pemangkasan alokasi dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan sebesar 11,8 persen. Dari alokasi awal yang berjumlah 28,7 Milyar direvisi menjadi 25,31 Milayar. Pengurangan alokasi ini mengakibatkan penurunan volume kegiatan sebesar 11,8 persen juga. Meski mengalami pengurangan alokasi dana BLM, seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabuapten Solok dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan revisi rencana kegiatan tahun 2014.

Program nasional Pemberdayaan masyarakat sejak awal diselenggarakan untuk menyiapkan masyarakat nagari mampu mengelola pembangunan di nagarinya sendiri, begitu masyarakat dan pemerintah lokal dinilai siap, maka dana pembangunan akan diberikan langsung ke APB desa/Nagari. tahun 2015 adalah fase baru pemberdayaan masyarakat desa, seirin diberlakukannya undang ndang desa yang baru, dimana Pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan desa langsung kepada pemerintah desa/ Nagari

MEMAHAMI DEFINISI KEMISKINAN

 

Kemiskinan adalah isu yang kompleks dan multidimensional,  karena banyaknya pendekatan yang dilakukan terhadap kondisi yang disebut miskin, maka  banyak definisi tentang kemiskinan.  Menurut Bank Dunia (2000),  pada umumnya definisi kemiskinan mengacu kepada ide dasar bahwa kemiskinan adalah masalah “kekurangan” dalam “kesejahteraan”.

Kemiskinan menurut Soerjono Soekanto, (1982, Sosiologi: suatu Pengantar, Rajawali Press) "kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut."

Amartya Sen, seperti dikutip dari Bloom dan Canning (2001, The Health and Poverty of Nations: From Theory to Practice, School of Public Health, Harvard University, Boston and Dept. of Economics, Queens University, Belfast) mengatakan bahwa seseorang dikatakan miskin bila mengalami "capability deprivation" dimana seseorang tersebut mengalami kekurangan kebebasan yang substantif. Menurut Bloom dan Canning, kebebasan substantif ini memiliki dua sisi: kesempatan dan rasa aman. Kesempatan membutuhkan pendidikan dan keamanan membutuhkan kesehatan.

Todaro, (1984, Ekonomi bagi Negara sedang Berkembang buku I, hal 308) "Pendapatan perkapita yang tinggi bukan merupakan jaminan tiadanya sejumlah kemiskinan absolut"

 Lingkaran Kemiskinan menurut Ragnar Nurske (1952, Problems of Capital Formation in Underdeveloped Countries, Oxford : Basil Blackwell.), Lingkaran Kemiskinan atau perangkap kemiskinan (Vicious Cycles of Poverty) adalah hal yang sering menjadi masalah di berbagai negara atau daerah berkembang. Akibat kapasitas yang kecil dalam tabungan mengakibatkan income riil yang rendah, dimana income riil yang rendah menunjukkan produktivitas yang rendah pula. Hal ini berputar lebih besar dan mengakibatkan kekurangan kapital. Kekurangan modal inilah yang menyebabkan tingkat kapasitas tabungan yang kecil. Riil income yang rendah menurut Nurske, merupakan refleksi dari rendahnya produktivitas.

Kemiskinan absolut, ditentukan berdasarkan ketidakmampuan untuk mencukupi kebutuhan pokok minimum seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Nilai kebutuhan minimum kebutuhan dasar tersebut dikenal dengan istilah garis kemiskinan. Penduduk yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin. Kemiskinan relatif ditentukan oleh perbandingan, dimana seseorang pendapatannya dapat saja berada di atas garis kemiskinan, namun dapat lebih rendah bila dibanding pendapatan masyarakat sekitarnya.

Kemiskinan struktural terjadi ketika seseorang miskin dikarenakan pengaruh kebijakan pemerintah yang tidak menjangkau lapisan masyarakat tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan pada pendapatan.

Menurut Paul Spicker (2002, Poverty and the Welfare State : Dispelling the Myths, A Catalyst Working Paper, London: Catalyst.) penyebab kemiskinan dapat dibagi dalam empat mazhab:

a)   Individual explanation, diakibatkan oleh karakteristik orang miskin itu sendiri: malas, pilihan yang salah, gagal dalam bekerja, cacat bawaan, belum siap memiliki anak dan sebagainya.

b)   Familial explanation, akibat faktor keturunan, dimana antar generasi terjadi ketidakberuntungan yang berulang, terutama akibat pendidikan.

c)   Subcultural explanation, akibat karakteristik perilaku suatu lingkungan yang berakibat pada moral dari masyarakat.

d)   Structural explanations, menganggap kemiskinan sebagai produk dari masyarakat yang menciptakan ketidakseimbangan dengan pembedaan status atau hak.

Uni Eropa umumnya mendefinisikan penduduk miskin adalah mereka yang mempunyai pendapatan per kapita di bawah 50 persen dari median (rata-rata) pendapatan. Ketika median/rata-rata pendapatan meningkat, garis kemiskinan relatif juga meningkat.

Dua ukuran kemiskinan yang digunakan oleh Bank Dunia, yaitu :

a)   US$ 1 perkapita per hari dimana diperkirakan ada sekitar 1,2 miliar penduduk dunia yang hidup dibawah ukuran tersebut.

b)   US$ 2 perkapita per hari dimana lebih dari 2 miliar penduduk yang hidup kurang dari batas tersebut. US dollar yang digunakan adalah US$ PPP (Purchasing Power Parity), bukan nilai tukar resmi (exchange rate). Kedua batas ini adalah garis kemiskinan absolute

Terdapat tiga indikator kemiskinan yang lazim digunakan BPS, yaitu:

a)   Head Count Index (HCI-P0), yaitu persentase penduduk miskin yang berada di bawah Garis Kemiskinan (GK).

b)   Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) yang merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.

c)   Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index-P2) yang memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.

Menurut Sharp et al. (Sharp, A.M., Register, C.A., Grimes , P.W. (2000), Economics of Social Issues 14th edition, New York: Irwin/McGraw-Hill. kemiskinan bersumber dari hal di bawah ini, yaitu:

a.     Rendahnya kualitas angkatan kerja.

Salah satu penyebab terjadinya kemiskinan adalah karena rendahnya kualitas angkatan kerja. Kualitas angkatan kerja ini bisa dilihat dari angka buta huruf. Sebagai contoh Amerika Serikat hanya mempunyai angka buta huruf sebesar 1%, dibandingkan dengan Ethiopia yang mempunyai angka diatas 50%.

b.     Akses yang sulit terhadap kepemilikan modal.

Kepemilikan modal yang sedikit serta rasio antara modal dan tenaga kerja (capital-to-labor ratios) menghasilkan produktivitas yang rendah yang pada akhirnya menjadi faktor penyebab kemiskinan.

c.     Rendahnya tingkat penguasaan teknologi.

Negara-negara dengan penguasaan teknologi yang rendah mempunyai tingkat produktivitas yang rendah pula. Tingkat produktivitas yang rendah menyebabkan terjadinya pengangguran. Hal ini disebabkan oleh kegagalan dalam mengadaptasi teknik produksi yang lebih modern. Ukuran tingkat penguasaan teknologi yang rendah salah satunya bisa dilihat dari penggunaaan alat-alat produksi yang masih bersifat tradisional.

d.     Penggunaan sumber daya yang tidak efisien.

Negara miskin sumber daya yang tersedia tidak dipergunakan secara penuh dan efisien. Pada tingkat rumah tangga penggunaan sumber daya biasanya masih bersifat tradisional yang menyebabkan terjadinya inefisiensi.

e.     Pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Menurut teori Malthus jumlah penduduk berkembang sesuai deret ukur sedangkan produksi bahan pangan berkembang sesuai deret hitung. Hal ini mengakibatkan kelebihan penduduk dan kekurangan bahan pangan. Kekurangan bahan pangan merupakan salah satu indikasi terjadinya kemiskinan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu situasi dimana suatu standar kehidupan yang “layak” tidak tercapai. Dalam menentukan standar kehidupan yang “layak”,  BPS melakukan pengukuran kemiskinan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar, dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran).

Dengan pendekatan ini kemudian ditentukan Garis Kemiskinan (yang merupakan gabungan dari Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan non-Makanan), penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan penduduk miskin. Cara penentuan penduduk miskin semacam ini disebut penentuan kemiskinan absolut.

Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar manusia. Kemiskinan terjadi bukan semata karena kurangnya pendapatan, tetapi karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan memenuhi kehidupan yang bermartabat sebagai bagian dari hak manusia yang paling asasi. Strategi Penanggulangan Kemiskinan memandang bahwa pendekatan hak dasar manusia menjadi titik tolak paling esensial untuk menghormati dan melindungi setiap warganegara yang karena kelahirannya ataupun proses naturalisasi agar terpenuhi martabatnya sebagai bagian dari perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hal ini menjadi tugas utama negara sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD 1945 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak setiap bangsa” dan tugas pemerintah negara Indonesia tidak lebih dari “melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan ini secara eksplisit bermakna bahwa dalam mengisi kemerdekaan setiap warga bangsa dijamin oleh negara mengenai perlindungan dan penghormatannya.

Pendekatan yang berbasis hak dasar untuk mengatasi akar permasalahan kemiskinan di Kabupaten Solok dinilai tepat karena pendekatan ini mendorong proses identifikasi sumber kemiskinan, kiat mengatasinya dan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan dengan proses partisipatif dan berkesinambungan. Dengan proses partisipatif berarti perlu mendengarkan dan memahami keluhan dan suara dari kelompok miskin baik laki-laki maupun perempuan.

Dengan proses yang partisipatif dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan untuk mengatasi kemiskinan yang semakin kronis. Berkesinambungan berarti perlu disusun suatu program kegiatan yang terencana, terpadu, bertahap dan melibatkan semua komponen. Program-program kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan tidak tepat hanya dirancang untuk jangka waktu yang singkat dan bila tidak menumbuhkan semangat untuk bangkit dan kerja keras dari kelompok miskin sendiri. Peluang dan dorongan harus terus diupayakan agar mereka yang miskin dapat lebih baik kondisinya dan mereka yang rentan kemiskinan, tidak mudah terpuruk dalam kondisi kemiskinan kembali.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri kemiskinan menurut Prayitno (1987) :

a)       Mereka yang hidup di bawah kemiskinan pada umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri, seperti tanah yang cukup, modal ataupun keterampilan. Faktor produksi yang dimiliki umumnya sedikit sehingga kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas;

b)       Mereka pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan yang diperolehnya tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan ataupun modal usaha. Sementara mereka pun tidak memiliki syarat untuk terpenuhinya kredit perbankan, sehingga jaminan kredit dan lain-lain yang mengakibatkan mereka berpaling ke “lintah darat” yang biasanya untuk pelunasannya meminta syarat-syarat yang berat dan bunga yang amat tinggi;

c)        Tingkat pendidikan pada umumnya rendah, tak sampai tamat Sekolah Dasar (SD). Waktu mereka umumnya habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada lagi waktu untuk belajar. Demikian pun dengan anak-anak mereka, tak dapat menyelesaikan sekolahnya oleh karena harus membantu orangtanya mencari tambahan penghasilan;

d)       Banyak di antara mereka tidak mempunyai tanah, kalaupun ada relatif kecil. Pada umumnya mereka menjadi buruh tani atau pekerja kasar di luar pertanian. Karena pertanian bekerja atas dasar musiman, maka kesinambungan kerja tidak terjamin. Banyak di antara mereka lalu menjadi pekerja bebas (self employed) yang berusaha apa saja. Akibatnya dalam situasi penawaran tenaga kerja yang besar, maka tingkat upah menjadi rendah sehingga mengungkung mereka selalu hidup di bawah kemiskinan;

e)       Banyak di antara mereka yang hidup di kota masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan (skill) atau pendidikan, sedangkan kota tidak siap menampung gerak urbanisasi dari desa. Dengan kata lain, keiskinan pedesaan membuahkan fenomena urbanisasi dari desa ke kota.

Kemiskinan dapat diamati sebagai kondisi anggota masyarakat yang tidak ikut dalam proses perubahan karena tidak mempunyai kemampuan, baik kemampuan dalam pemilikan faktor produksi yang memadai sehingga tidak mendapatkan manfaat dari proses pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan dapat dikelompokkan menjadi: pertama, rendahnya pemilikan akan faktor produksi, faktor produksi di sini berupa tanah atau modal. Pemilikan tanah oleh petani di Indonesia pada umumnya rendah. Pola umum kepemilikan tanah di Indonesia bercirikan: tanah sempit, sangat terpecah-pecah dan dikerjakan sendiri (Booth, 1983).

Kedua, tingkat pendidikan yang rendah, pendidikan dianggap sebagai salah satu faktor yang mampu mengatasi masalah kemiskinan. Adelman dn Morris (1973) mengemukakan bahwa pendidikan merupakan langkah paling strategis di dalam usaha-usaha mengatasi masalah kemiskinan. Tetapi Schiller memperingatan bahwa peningkatan keterampilan melalui jenjang pendidikan tidaklah selalu mampu mengatasi masalah kemiskinan. Dalam hal ini perlu diperhatikan kemampuan perekonomian negara untuk menyerap tenaga kerja terdidik tersebut. Di satu sisi, peningkatan keterampilan merupakan salah satu faktor penawaran, sedang di sisi lain tidak dapat diabaikan pula faktor permintaan terhadap tenaga kerja tersebut.

Kenaikan jenjang pendidikan mempunyai pengaruh besar di dalam menurunkan tingkat kemiskinan. Kenaikan jenjang pendidikan mempunyai korelasi yang erat dengan kenaikan tingkat pendapatan. Dalam hal ini Schiller mengemukakan tiga alasan utama mengapa jenjang pendidikan sangat mempengaruhi tingkat pendapatan. Pertama, tingkat pendidikan akan mempengaruhi tingkat produktivitas, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari pertambahan pengetahuan dan keterampilan. Kedua, dengan tingkat pendidikan yang makin tinggi akan terbuka kesempatan kerja yang lebih luas. Ketiga, lembaga-lembaga pendidikan dalam hal tertentu dapat berfungsi selaku badan penyalur tenaga kerja.

Ini berarti mereka yang tinggi akan mendapat perlakuan istimewa di pasar tenaga kerja. Tetapi untuk memperoleh pendidikan tinggi memerlukan biaya yan tidak sedikit jumlahnya, yang pada umumnya tidak terjangkau oleh penduduk miskin. Di satu sisi, penduduk miskin menjadi miskin karena pendidikannya rendah. Sebaliknya, di sisi lain, tingkat pendidikan penduduk miskin rendah karena mereka berada dalam keadaan miskin. Golongan penduduk miskin seakan-akan terperangkap dalam lingkaran kemiskinan. Dalam keadaan demikian, biasanya pemerintah atau lembaga yang berwenang turun tangan untuk mendobrak lingkaran kemiskinan. Sehingga ketiadaan biaya penduduk miskin tidak akan mempengaruhi usaha-usaha untuk meningkatkan pendidikan golongan tersebut.

Ketiga, rendahnya kualitas kesehatan, keadaan perumahan dan lingkungan sekitar. Menurut Human Development Index, mereka yang tergolong miskin adalah mereka yang terancam bahaya lingkungan dan resiko kesehatan. Resiko kesehatan dapat timbul dari pusi, kondisi perumahan yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, polusi air dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (UNDP, 1992). Keadaan-keadaan tersebut dapat mempengaruhi produktifitas penduduk miskin yang pada akhirnya akan menyulitkan mereka untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidupnya.

Keempat, tingkat kelahiran (fertilitas) yang tinggi. angka kelahiran bayi yang tinggi akan menyebabkan kenaikan pendapatan penduduk miskin menjadi tidak ada artinya, karena tambahan pendapatan akan terserap untuk membiayai anggota rumah tangga baru. Tetapi ada pula kemungkinan dengan hadirnya si bayi secara psikologis akan menambah semangat anggota rumah tangga lain untuk mencari atau menambah penghasilannya. Tetapi keadaan ini akan tidak berarti banyak jika kesempatan kerja di sekitarnya sudah tidak tersedia atau sudah terlalu jenuh.

 

Keempat faktor tersebut dapat mempengaruhi penduduk dalam meningkatkan pendapatan atau, bahkan menurunkan pendapatan mereka. Keadaan ini tentunya akan menghambat penduduk miskin untuk meningkatkan taraf hidup dan menghilangkan status miskin dari dirinya.

Berdasarkan berbagai terminologi/konsep serta pendekatan penentuan tingkat kemiskinan dengan melihat kepada berbegai aspek ekonomi, sosial dan budaya serta karakteristik rumah tangga maka BPS melalui PPLS 2011 menetapkan 14 variabel penentu kemiskinan yaitu :

a)       Luas lantai rumah

b)       Jenis lantai rumah

c)        Jenis dinding rumah

d)       Fasilitas tempat buang air besar

e)       Sumber air minum

f)         Penerangan yang digunakan

g)       Bahan bakar yang digunakan

h)       Frekuensi makan dalam sehari

i)         Kebiasaan membeli daging

j)         Kemampuan membeli pakaian

k)       Kemampuan berobat ke Puskesmas/ poliklinik

l)         Lapangan pekerjaan kepala keluarga

m)     Pendidikan kepala rumah tangga

n)       Kepemilikan asset

 

Variabel kemiskinan ini telah digunakan di Indonesia dalam penentuan rumah tangga miskin untuk intervensi program penanggulangan kemiskinan. Seiring dengan berjalannya waktu serta perkembangan penafsiran tentang kemiskinan dan pelaksanaan otonomi daerah maka dirasa perlu untuk memilah variabel kemiskinan yang sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini dimungkinkan dalam rangka optimalisasi kondisi sosial, ekonomi dan budaya lokal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah

 

Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, lak-laki dan perempuan, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Dengan pendekatan ini kemiskinan dipahami sebagai ketidak mampuan memenuhi kebutuhan dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Kebutuhan dasar manusia meliputi: terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.

Masyarakat miskin masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan, hal ini ditandai dengan rendahnya daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, ketergantungan tinggi terhadap beras dan terbatasnya diversifikasi pangan.

Pada bidang kesehatan, masyarakat miskin menghadapi masalah keterbatasan akses layanan kesehatan dan rendahnya status kesehatan yang berdampak pada rendahnya daya tahan mereka untuk bekerja dan mencari nafkah, terbatasnya kemampuan anak untuk tumbuh dan berkembang, serta rendahnya derajat kesehatan ibu.

Hal tersebut telah menjadi Penyebab utama dari rendahnya derajat kesehatan, masyarakat miskin selain kurangnya kecukupan pangan adalah keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar,  rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, rendahnya pendapatan dan mahalnya biaya jasa kesehatan, serta kurangnya layanan kesehatan reproduksi.

Pada bidang pendidikan, masih ada masyarakat miskin mempunyai akses yang belum cukup memadai terhadap pendidikan formal dan non formal. Hal ini disebabkan terbatasnya jumlah dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, terbatasnya jumlah guru bermutu di daerah miskin, serta terbatasnya jumlah, sebaran dan mutu program kesetaraan pendidikan dasar melalui pendidikan non formal.

Masyarakat miskin juga menghadapi permasalahan terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha. Keterbatasan modal, kurangnya keterampilan dan pengetahuan menyebabkan masyarakat miskin memiliki sedikit pilihan pekerjaan yang layak dan peluang yang sempit untuk mengembangkan usaha. Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini seringkali menyebabkan mereka terpaksa melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan imbalan yang kurang memadai dan tidak ada kepastian keberlanjutannya.

Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Upaya menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ditetapkan empat strategi penanggulangan kemiskinan, yaitu:

1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

2. Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin.

3. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil.

4. Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Strategi penanggulangan kemiskinan dijalankan dengan mempertimbangkan prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, yaitu:

1. Perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial.

2. Peningkatan aspek pelayanan dasar.

3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.

4. Pembangunan inklusif.

        Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan suatu dokumen yang berisi berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal. SPKD mempunyai kedudukan yang strategis karena tidak semata-mata merupakan penjabaran strategi penanggulangan kemiskinan, melainkan juga sebagai pembelajaran dalam rangka pembuatan kebijakan publik yang melibatkan publik secara luas termasuk peran kaum miskin.

SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah dimana penyusunannya merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang dituangkan lebih lanjut kedalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Penyusunan SPKD dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penangggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan SPKD antara lain :

1.   Prinsip dasar meliputi akuntabilitas, aplikastif, kemitraan, keterpaduan dan berkelanjutan;

2.   Pendekatan analisis penyusunan SPKD meliputi dimensi kemiskinan, indikator kemiskinan serta inklusif dan terpadu;

3.   Metodologi penyusunan SPKD yang menekankan pentingnya kerangka konsep dan kerangka proses penyusunan SPKD;

4.   Tahapan penyusunan SPKD dimulai dengan sosialisasi pelatihan analisis, laporan perkembangan, penyesuaian dan penyusunan analisis kondisi daerah, kaji ulang (review) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berbagai dokumen legal daerah; dan

5.   Sistematika penulisan mengacu kepada Buku Panduan Penyusunan

Penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) merupakan amanat  dari UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang kemudian dituangkan ke dalam Perpres No 02 / 2015  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.Dengan demikian SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dengan dikoordinasikan penyusunannya oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) pada tiap daerah tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 42/2010.

Kewajiban bagi daerah  untuk menyusun SPKD, didasarkan pada regulasi-regulasi sebagai berikut :

1.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN;

3.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

4.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

5.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025;

6.       Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

7.       Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;

8.       Keppres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat;

9.       Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota;

10.    Perda Kabupaten Solok Nomor 4 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2006-2025;

11.    Perda Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021;

12.    Keputusan Bupati Solok Nomor 050-091-2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok tanggal 24 Februari 2016.

13.    Keputusan Bupati Solok No              Tentang Pembentukan Tim Penyusuan Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016- 2021

Untuk mendukung kebijakan itu dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wadah koordinasi di tingkat nasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang bertujuan meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektifitas penangulangan kemiskinan.

 

Intervensi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui komitmen alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (TKPK Daerah).

TKPK Daerah diharapkan mampu untuk berpartisipasi dalam penentuan arah perencanaan pembangunan di daerahnya. Dimensi penyusunan kebijakan yang tepat melalui perencanaan dan penyusunan anggaran menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh TKPK Daerah. Disamping itu TKPK Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan analisis kemiskinan serta dukungan anggaran dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan.